17 Mar 2015

Fuad Al-Hazimi: Dalam Perkara Udzur Jahil, JAT Ikuti Sikap Ibn Taimiyyah


Uzur jahil atau dispensasi karena kebodohan, dalam hal pengkafiran adalah sesuatu yang masih menjadi bahan perdebatan di tengah kaum muslimin.

Namun, dalam hal itu JAT mengambil sikap seperti sikap Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah dalam memandang penganut Jahmiyah, demikian disampaikan oleh ustadz Fuad Hazimi, Majelis Syari’ah JAT kepada Kiblatnet, Kamis 10 Oktober 2013.

Jahmiyah meyakini hulul atau wihdatul wujud yang menggambarkan Allah menyatu dengan makhluknya dan ini dihukumi oleh para ulama sebagai keyakinan yang lebih kufur dari yahudi. Namun, Ibnu Taymiyah berbeda pendapat dengan Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Bukhari. Ibnu Taymiyah tidak mengkafirkan pelaku dari kalangan ulamanya Jahmiyah terlebih kepada pengikutnya yang awam.

“Kurang kufur bagaimana Jahmiyah menganggap Allah menyatu dengan makhluk ?, itupun Ibnu Taymiyah masih memberikan uzur, apalagi sikap kita terhadap demokrasi,” ungkap Fuad.

Syaikh Ibnu Taymiyah, kata Fuad, mengatakan kepada Jahmiyah ‘kami tidak mengkafirkan kalian dengan pendapat kalian karena kalian Jahil, kalian tidak memahami nash shohih (kuat) dan waqi’ (realita) yang shorih (jelas). Tetapi kalau aku membenarkan pendapat kalian maka aku telah kafir’. Sehingga bagi JAT yang sudah memahami hakikat demokrasi berlaku hukum demokrasi sebagai Syirik akbar zhahiroh, bila JAT melakukan demokrasi dapat kafir. Namun, untuk menyikapi masyarakat awam, maka demokrasi berlaku menjadi hukumnya syirik akbar khofiyah.

“Inilah yang terkadang tidak bisa difahami grass root, kok katanya khofiyah sekarang dibilang zhohiroh. Jadi, masyarakat awam menggunakan fatwa ulama lain sehingga terkadang ada ghumam (kebingungan) atau syak (keraguan). ” jelasnya.

Selain itu, Syaikh Abu Qatadah al Filisthini dalam kitab Junathul Muthibin pada bab yang berjudul “Apakah Penganut Demokrasi Dikafirkan Tanpa Pengecualian?” mengulas bahwa untuk menghukum demokrasi harus dilacak dari asal istilahnya. Di dalam Islam demokrasi tidak pernah dikenal yang ada adalah Syuro. Namun, ia mengambil contoh dengan kasus istilah Quburiyun yang berkaitan dengan kaum Tasawuf. Tasawuf pada dasarnya tidak ada di dalam Islam, dalam perkembangannya tasawuf masuk ke dalam Islam dan terbagi menjadi dua antara yang sesat dan tidak sesat dengan ragam keyakinannya. Menyikapi hal tersebut, Abu Qatadah tidak serta merta mengatakana bahwa semua tasawuf sesat.

“Jika mereka meyakini wihdatul wujud memang kafir, tetapi jika sekedar tawasul itu perlu perincian. Maka, beliau berkata suatu kesimpulan ngawur jika semua tasawuf distempel Quburiyun. Karena tawasul juga perlu perincian” beber Fuad.

Demikian pula terkait demokrasi, dijelaskan Syaikh Abu Qatadah telah menyingkirkan Qur’an Sunnah menggantinya dengan konstitusi sehingga orang yang berkeyakinan tersebut telah melakukan kekafiran dan kemusyrikan. Bahkan orang yang tidak mengkafirkan mereka menjadi kafir juga.

“Namun, kata Abu Qatadah jika itu dikarenakan kebodohan dikecualikan untuk dikafirkan. Jadi, jika seseorang meyakini tidak ada kekuasaan selain kekuasaan ditangan rakyat maka dia telah kafir, tapi kalau itu disebabkan kebodohan ada pengecualian untuk tidak dikafirkan,” terang Fuad.

Masih mengutip perkataan Abu Qatadah, kata Fuad, penganut demokrasi ada beberapa kelompok. Salah satunya yang diistilahkan Abu Qatadah sebagai Muslim demokrat, yaitu pelaku demokrasi yang menjadikan demokrasi sebagai wasilah untuk menegakkan hukum Allah. Mereka tidak dikafirkan hanya dianggap sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah) yang telah melakukan kesalahan, meski bid’ah sendiri ada yang menyebabkan kekafiran (mukaffiroh) dan ada yang tidak menyebabkan kekafiran (ghoiru mukaffiroh). Sehingga perlu diteliti perbuatan bid’ahnya.

Jika, mereka melakukan bid’ah mukaffiroh dengan alasan mashlahat atau menghindari mudarat yang lebih besar, JAT akan tetap menimbang realita tersebut dan tidak menutup mata untuk tidak mengkafirkannya, sebab aslul hukm kadang berbeda dalam penerapan di realitanya.

“Inilah yang diyakini oleh JAT, bahwa orang yang menjadikan demokrasi sebagai wasilah adalah mubtadi’, dan kebid’ahannya berbeda-beda tingkatannya, tataran bid’ahnya sesuai dengan bentuk yang dilakukannya. Meski, kita tidak mengkafirkannya tapi kita tidak menyetujuinya” kata Fuad.

Tambahnya, JAT juga memandang demokrasi telah kufur baik secara ideologi ataupun secara mekanisme. “Karena kekufuran dalam ideologi menurunkan kekufuran dalam mekanismenya,” pungkas Fuad. (kiblat.net)

Download PPT : Meluruskan Pemahaman Tentang Fitnah & Perselisihan di Masa Khilafah Utsman Bin Affan

Download materi Meluruskan Pemahaman Tentang Fitnah & Perselisihan di Masa Khilafah Utsman Bin Affan di sini


16 Mar 2015

Menanggapi Pertanyaan, “Manakah yang Lebih Baik, Berjilbab namun Berakhlak Buruk dengan Tidak Berjilbab namun Berakhlak Baik?”



Mungkin sering kita mendengar sebagian dari saudari muslimah berpendapat dengan mengatakan,

“Bukankah lebih baik saya memperbaiki diri dulu baru nanti berjilbab, daripada sudah berjilbab tapi kelakuannya masih buruk?”

Untuk menanggapi pendapat dan pertanyaan-pertanyan semacam ini kita harus memahami terlebih dulu tentang apa yang telah Allah ta’ala syariatkan kepada seorang muslimah terkait jilbab. Allah ta’ala telah dengan tegas memerintahkan muslimah untuk mengenakan jilbab. Dalam Kitab-Nya Allah berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzaab: 59)

“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.’” (Qs. An-Nuur: 31)

Dari kedua ayat ini telah jelas bahwa perintah berjilbab bagi seorang muslimah adalah wajib. Semua ulama’ sepakat tentang wajibnya tubuh seorang muslimah untuk ditutup dan tidak ditampakkan kecuali kepada yang berhak melihatnya. Maka dengan dalil ini bisa dikatakan bahwa menutup aurat dengan berjilbab bagi seorang muslimah bukanlah menjadi suatu hal yang baik lagi bagi dirinya, melainkan menjadi sebuah kewajiban yang tentu di dalamnya akan terdapat banyak kebaikan dan maslahat bagi dirinya.

“Lebih baik mana, muslimah yang berjilbab tapi bekelakuan buruk, atau muslimah biasa tak berjilbab tapi kelakuannya baik?”

Kembali pertanyaan ini saya ulangi agar lebih jelas memaknainya. Poin kedua yang disinggung dalam pertanyaan tersebut adalah soal perilaku atau dalam kata lain adalah tentang akhlak. Maka sama dengan persoalan jilbab tersebut, kedudukan akhlak ini harus ditimbang secara adil melalui dalil. Rasullullah shollallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. At-Tirmidzi)

Dari kedua hadits yang shahih ini telah cukup memberikan pengertian kepada kita bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan dan menganjurkan akhlaqul karimah (akhlak yang mulia) kepada para pemeluknya. Maka setiap muslim maupun muslimah wajib berbuat baik kepada siapa saja sebagai konsekuensi berislamnya dia dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya.

Maka sesungguhnya mengajukan pertanyaan, “Manakah yang lebih baik, muslimah yang berjilbab tapi bekelakuan buruk, atau muslimah biasa tak berjilbab tapi kelakuannya baik?” adalah tidak apple to apple. Pertanyaan ini tidak bisa begitu saja dibandingkan karena pertanyaan ini saling membenturkan antara yang haq dan yang bathil. Berjilbab dan berakhlak baik adalah perintah Allah. Sedangkan meninggalkan jilbab dan berakhlak buruk adalah tidak disukai Allah. Semestinya semua hal ini harus dilakukan dan diamalkan bersamaan. Muslimah itu harus berjilbab dan berakhlak baik serta harus berusaha sekuat mungkin untuk tidak berperilaku tercela.

Melalui sebuah ilustrasi ringan, coba Anda bayangkan. Anda adalah seorang desainer ruangan profesional dan sedang membutuhkan hiasan bunga segar yang indah warnanya dan harum baunya untuk mempercantik ruangan. Lalu seseorang menawarkan dua bunga pada Anda, yang pertama bunga itu berwarna indah dan cantik namun sayang sekali baunya busuk. Bunga yang kedua harumnya semerbak, namun sayang sekali bunga itu sudah layu, tak mempesona sama sekali. Lalu, apakah sebagai seorang ahli yang professional akan memilih salah satu dari bunga tersebut? Tentu Anda tak membutuhkan keduanya.

Jadi, agama Islam ini mengajarkan untuk menjadi sebuah bunga yang indah mempesona dengan aroma harumnya yang semerbak. Islam ini membutuhkan muslimah yang rapi dengan jilbabnya dan mulia dengan akhlaknya. Duhai muslimah, janganlah setengah-setengah dalam mengamalkan Islam. Percayalah semua perintah dari-Nya adalah baik untukmu.

“Tapi lihat itu dia berjilbab namun masih juga suka mencela!”

“Yang sudah berjilbab saja masih bisa mencela, apalagi yang tidak berjilbab?

Salam hangat. Semoga bermanfaat

15 Mar 2015

Download Materi : Pergaulan Syar'i

Download Materi : Pergaulan Syar'i di sini


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India