Mengharamkan coblos secara mutlak dan mengkerdilkan yang memegang
sebuah kaedah Fiqh, tapi sembari punya simpanan uang di bank ribawi atau
bermuamalah dengannya. Padahal, kalau dia mau tawakkal, bisa saja cukup simpan uang berjuta di bawah bantal. Atau di bawah kasur. Atau di lemari.
Tetapi, alasannya adalah "Kalau saya simpan uang di lemari, maka..."
Lho, kok dalilnya 'kalau'?
Kok masih main transaksi/transfer pake rekening bank ribawi?
"Soalnya kalau ga begitu, maka...."
Lho, dalilnya 'kalau' lagi. Coba golput juga soal bermuamalah dengan bank ribawi. Memangnya darurat? Kan bisa taruh di bawah bantal. Kan kalau mau ngirim, bisa pakai wesel.
Kaedah kalian: "Kalau ikutan nyoblos, berarti ikutan pesta demokrasi. Berarti setuju dengannya. Dan tangan kalian kotor."
Berarti kalian sendiri ikutan di kerajaan riba. Berarti kalian setuju dengan riba. Berarti tangan, mulut, pencernaan dan bahkan daging kalian kotor. Itu jika mengikuti metode penglaziman kalian.
Kita waspada akan Syi'ah dan kepemimpinan kuffar. Sepertinya itu lebih darurat daripada waspada akan maling, transfer tidak sampai dan lain-lain.
Bakar kartu atm bank ribawimu. Syukur-syukur kalau tidak punya. Lebih patut disyukuri lagi kalau pura-pura tidak punya. (aljaizy)
0 komentar:
Posting Komentar
Pribadi seseorang tercermin dari apa yang diucapkannya.