Tampilkan postingan dengan label Manhaj Salaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj Salaf. Tampilkan semua postingan

27 Mei 2016

Perspektif Ulama Salafiyyin terhadap Imam Ibnu Hajar Al Asqolani dan Imam Nawawi Rahimahullah

Salah satu ulama umat Islam di Madinah dimana saya bertempat tinggal berkata: “Bahwa Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi adalah pelaku bid’ah, ia menyebutkan beberapa dalil dari “Fathul Baari” untuk menguatkan pendapatnya tersebut. Ia juga memberikan contoh dari pendapatnya tersebut dari syarahnya Imam Ibnu Hajar, bahwa maksud dari “Wajhullah” adalah rahmat-Nya. Bagaimanakah pendapat anda ?

Jawab :

Alhamdulillah. Ahlus sunnah pendapatnya objektif dalam menghukumi seseorang. Tidak mengangkat seseorang di atas kapasitasnya dan tidak pula mengurangi apa yang menjadi miliknya. Dan di antara bentuk berimbang dalam menjelaskan tentang seseorang adalah menjelaskan pula beberapa kesalahan para ulama, dan orang yang menta’wil ilmunya, dan tetap mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat Allah. Termasuk juga di antara bentuk informasi berimbang adalah mengajak untuk berhati-hati akan kesalahannya, sehingga seseorang tidak terkesima dengan kedudukannya, dan mungkin mengikuti kesalahannya. Ahlus sunnah tidak terburu-buru menghukumi seseorang yang menyelisihi sunnah dengan sengaja, yaitu; sebagai pelaku bid’ah dan sesat.

Ada beberapa orang di masa kita ini yang menuduh kedua Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi, dan mengatakan bahwa mereka adalah ahli bid’ah dan sesat. Dan bahkan sebagian mereka sampai pada derajat bodoh dengan mengatakan wajib hukumnya untuk membakar kedua kitab “Fathul Baari” dan “Syarah Muslim”.

Namun juga bukan berarti mereka berdua tidak memiliki kesalahan dalam masalah agama, khususnya dalam masalah asma’ wa sifat (Nama-nama dan Sifat-sifat Allah). Ulama kita sudah memberikan catatan, menjelaskannya, pada saat yang sama mereka juga mengharapkan mereka berdua mendapatkan rahmat dari Allah, memuji keduanya sesuai dengan derajatnya, mendo’akan baik bagi mereka berdua, dan berpesan untuk mengambil manfaat dari kitab-kitab mereka berdua. Inilah bentuk berimbang yang yang dikenal dalam ahlus sunnah wal jama’ah, sangat berbeda dengan sikap orang-orang yang membid’ahkan keduanya, menyesatkannya, bahkan berkata agar kitab-kitab mereka berdua dibakar. Juga sangat berbeda dengan sikap orang-orang yang mengambil pendapat keduanya seperti halnya wahyu (yang tidak pernah salah), dan menjadikan apa yang menjadi keyakinan keduanya adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Kami akan menyebutkan beberapa pendapat ulama kita, agar seorang muslim bersikap berimbang dalam menilai, mengetahui, menghukumi dengan adil kepada kedua imam tersebut:

1. Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:

Bagaimanakah sikap kita terhadap beberapa ulama yang mentakwil sifat-sifat Allah, seperti: Ibnu Hajar, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain sebagainya. Apakah kita tetap menganggap mereka termasuk para Imam ahlus sunnah wal jama’ah atau bagaimana?, apakah kita berkata: Mereka melakukan kesalahan dengan takwil mereka, atau mereka sesat ?

Mereka menjawab:

“Sikap kita terhadap Abu Bakar al Baqillani, al Baihaqi, Abu al Farj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya an Nawawi, Ibnu Hajar dan yang serupa dengan mereka dari beberapa ulama yang mentakwil sebagian sifat-sifat Allah atau menyerahkan sepenuhnya kepada Allah tentang hakekat makna sifat-sifat tersebut. Menurut hemat kami mereka semua termasuk para ulama kaum muslimin yang ilmunya bermanfaat bagi umat, semoga Allah merahmati mereka semua dengan rahmat yang luas dan jazahumullah khoiral jazaa’. Mereka masih tergolong ahlus sunnah dalam masalah-masalah yang sesuai dengan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- dan para ulama salaf pada tiga abad pertama yang mendapatkan persaksian baik dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Namun mereka bersalah kerena mentakwil nash yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah, hal itu bertengan dengan ulama salaf dan para imam sunnah –rahimahumullah-. Baik mereka mentakwil sifat-sifat dzatiyah, ataupun sifat perbuatan atau sebagiannya.

Petunjuk yang benar hanya milik Allah. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-

(Syekh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdur Razzaq al ‘Afifi, Syekh Abdullah bin Qu’ud)

(Fatawa Lajnah Daimah: 3/241)

2. Syekh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin –rahimahullah-:

Berkaitan dengan ulama yang memiliki beberapa kesalahan dalam aqidah, seperti: masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah dan lain-lain. Nama-nama mereka tidak asing lagi bagi kami, apalagi ketika kami kuliah dahulu. Pertanyaannya adalah apa hukumnya mendoakan mereka dengan ucapan: “semoga Allah merahmati mereka semua”?

Syekh bertanya balik: “Seperti siapa ?“

Penanya          : “Seperti Zamakhsyari, Zarkasyi dan lain-lain..”

Syekh               : “Zarkasyi dalam masalah apa ? “

Penanya          : “Dalam masalah Nama-nama dan sifat-sifat Allah”.

Beliau menjawab:

“Yang jelas di sana ada beberapa orang yang menisbahkan dirinya kepada kelompok tertentu dengan membawa bendera bid’ah, seperti Mu’tazilah yang termasuk di dalamnya adalah Zamakhsyari ia seorang mu’tazilah, ia menamakan orang-orang yang menetapkan sifat-sifat kepada Allah sebagai Hasyawiyah (tidak bisa dipercaya) atau Mujassimah (berbentuk), dan menyesatkan mereka. Oleh karenanya bagi siapa saja yang membaca bukunya “al Kasysyaf” dalam mentafsiri al Qur’an agar berhati-hati dengan pendapatnya dalam masalah sifat-sifat Allah. Namun kitab tafsir tersebut dari sisi balaghah adalah baik, banyak memberikan manfaat, tentu saja bahaya bagi siapa saja yang belum mengetahui tentang masalah Nama-nama dan Sifat-sifat Allah.

Akan tetapi di sana ada beberapa ulama yang terkenal baik, dan tidak termasuk dalam kelompok ahlul bid’ah, namun dalam pendapat mereka ada beberapa yang mengandung bid’ah, seperti Ibnu Hajar al Asqalani dan An Nawawi –rahimahumallah-. Sebagian orang-orang yang tidak mengerti menuduh mereka berdua sembarangan, bahkan dikatakan kepada saya: “Sungguh sebagian orang berkata: Diwajibkan untuk membakar kitab “Fathul Baari” ; karena Ibnu Hajar adalah termasuk ‘Asy’ariyyah, hal ini tidak benar; karena kedua ulama tersebut saya tidak pernah mengetahui pada masa sekarang ada seseorang yang mampu mempersembahkan sebuah karya terbaiknya kepada Islam dalam masalah hadits seperti karya mereka berdua. Hal itu menunjukkan kepada anda bahwa Allah –subhanahu wa ta’ala- dengan daya dan kekuatan-Nya -saya tidak mendahului kehenak Allah- bahwa Dia telah menerimanya. Hampir semua hasil karya mereka berdua dapat diterima oleh semua pihak, baik yang terpelajar, bahkan sampai masyarakat umum. Kitab “Riyadhus Shalihin” misalnya ia dibaca pada setiap majelis, dan pada setiap masjid, mampu memberikan manfaat kepada banyak kalangan. Saya berharap bahwa Allah akan menjadikan salah satu buku saya seperti kitab “Riyadhus Shalihin”, semua orang akan mendapatkan manfaat di rumahnya, di masjidnya.

Maka bagaimana mungkin kedua ulama tersebut dikatakan bahwa mereka ahli bid’ah dan sesat, tidak boleh berdoa agar mereka mendapatkan rahmat Allah, dan tidak boleh membaca buku-bukunya, dan wajib membakar Fathul Baari dan Syarah Muslim ?!!. Subhanallah, maka saya katakan kepada mereka baik dengan bahasa lisan maupun perbuatan:

أَقِلُّوا عليهمُ لا أبا لأبيكمُ مِن اللومِ أو سدوا المكان الذي سدوا

“Persedikit dalam menilai mereka –demi Allah-  dari celaan, atau tutuplah tempat itu”.

Siapa yang mampu mempersembahkan karya terbaiknya untuk Islam sebagaimana yang mereka persembahkan ?!... kecuali jika Allah berkehendak. Maka saya berkata: Semoga Allah mengampuni Imam Nawawi, Ibnu Hajar al Asqalani, dan siapa saja yang mirip dengan mereka berdua, yang Allah jadikan mereka bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Semuanya hendaknya mengamininya. (Liqaat Bab Maftuh: 43/soal nomor: 9)

3. Syekh Shaleh bin Fauzan al Fauzan –hafidzahullah-

Ada muncul perbedaan di antara penuntut ilmu syar’i tentang definisi pelaku bid’ah:

Sebagian mereka berkata: ia adalah orang yang berkata atau berbuat bid’ah, meskipun belum di cek kebenarannya. Sebagian yang lain berkata: harus di cek kebenarannya. Sebagian yang lain membedakan antara perkataan seorang alim dan mujtahid dan lainnya yang mencetuskan dasar-dasar yang berlawanan dengan manhaj ahlusunnah jama’ah. Bahkan sebagian mereka membid’ahkan Ibnu Hajar dan An Nawawi dan tidak boleh (mendo’akan) mereka agar mendapatkan rahmat Allah?

Beliau menjawab:

Pertama:

“Tidak selayaknya bagi para santri pemula atau yang lainnya menyibukkan diri untuk membid’ahkan seseorang atau menganggapnya fasiq; karena masalah tersebut sangat berbahaya dan sensitif, sedang mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah tersebut. Yang demikian itu juga akan melahirkan kebencian dan permusuhan. Kewajiban mereka yang sesungguhnya adalah menuntut ilmu dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat.

Kedua:

Bid’ah itu adalah mendatangkan suatu hal yang baru dalam agama yang bukan termasuk darinya sebelumnya, berdasarkan hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi was sallam- :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (رواه البخاري)

“Barang siapa yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam urusan kami, yang sebelumnya bukan termasuk darinya, maka akan tertolak”. (HR. Bukhori)

Apabila seseorang melakukan kesalahan atau menyimpang atas dasar ketidaktahuan, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya dan tidak dihukumi sebagai pelaku bid’ah, namun apa yang dilakukannya termasuk bid’ah.

Ketiga:

Barang siapa yang memiliki kesalahan dalam masalah ijtihadiyah, yang lain telah mentakwilnya, seperti Ibnu Hajar, Nawawi dan beberapa sifat Allah yang telah mereka takwil, maka ia tidak dihukumi sebagai seorang pelaku bid’ah. Namun dijelaskan bahwa inilah kesalahan  mereka, dan diharapkan mereka mendapat ampunan dengan besarnya perhatian mereka terhadap sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kedua mereka tersebut adalah imam yang mulia, dapat dipercaya oleh para ulama. (al Mauntaqa min Fatawa Fauzan: 2/211-212).

4. Syekh Muhammad Nashiruddin al Al Baani –rahimahullah-:

Seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar dan lainnya yang serupa dengan beliau berdua, adalah sebuah kedzaliman jika mereka di sebut sebagai ahli bid’ah. Saya mengetahui bahwa kedua ulama tersebut dari ‘Asy’ariyyah. Namun keduanya tidak bermaksud untuk menyelisihi al Qur’an dan Sunnah, akan tetapi mereka ragu-ragu dan mengira bahwa aqidah ‘Asy’ariyyah itulah yang diwarisakn.

Mereka mengira dari dua sisi:

Pertama: Bahwa Imam Asy’ari juga berpendapat demikian, namun pada masa lalu; karena beliaunya pada akhirnya kembali (ke jalan yang benar).

Kedua: Mereka mengira bahwa pendapat itulah yang benar, padahal tidak.

(Dari kaset nomor 666, dengan tema: “Man Huwa al Kafir wa Man Mubtadi’)

semoga Allah senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kedua imam tersebut. Semoga Allah mengampuni kesalahan mereka berdua.

Wallahu a’lam.

sumber : https://islamqa.info/id/107645

21 Mei 2016

Perspektif Ulama 'Salafiyyin' terhadap Akidah Asy'ariyah

1. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata mengenai Asy'ariyyah:


وهم في الجملة أقرب المتكلمين إلى مذهب أهل السنة والحديث

"Mereka secara umum adalah ahli kalam yang paling dekat dengan madzhab Ahlus Sunnah dan Hadits."

Bisa disebut Ahlus Sunnah jika perbandingannya dengan rafidhah. Kata beliau:



وهم يعدون من أهل السنة والجماعة عند النظر إلى مثل المعتزلة، والرافضة وغيرهم، بل هم أهل السنة والجماعة في البلاد التي يكون أهل البدع فيها هم المعتزلة، والرافضة ونحوهم

"Dan mereka termasuk Ahlus Sunnah wal Jama'ah jika dibandingkan dengan sekte semisal Mu'tazilah, Syi'ah Rafidhah, dan selain mereka. Bahkan mereka adalah Ahlus Sunnah di negeri yang di dalamnya berisi ahli bid'ah yaitu Mu'tazilah dan Rafidhah, dan yang semisal mereka."
 

2. Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani

Tanya Jawab bersama Al Albani dalam Silsilatul Huda wan Nuur, kaset no. 327

Penanya:
"...Mengenai Asy'ari, apakah bisa kita katakan mereka itu termasuk ahlus sunnah wal jama'ah?"

Syaikh:
"Jawaban yang adil adalah, mereka adalah ahlus sunnah dalam banyak perkara, dan tidak termasuk ahlus sunnah dalam sebagian kecilnya."

Penanya:
"Jazakallahu khair"

Syaikh:
"Wa iyyaka."
 

3. Fatwa Syaikh bin Sholih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah orang-orang yang bermazhab Asy’ariyah termasuk ke dalam ahlus sunnah wal jama’ah? Kami mohon penjelasannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:

Orang-orang yang bermazhab Asy’ariyah termasuk ahlus sunnah wal jama’ah pada apa yang mereka sama dengan ahlus sunnah wal jama’ah. Mereka menyelisihi ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah sifat-sifat Allah, karena mereka tidak menetapkan sifat-sifat Allah kecuali hanya tujuh sifat. Bersamaan dengan itu, mereka tidak menetapkan sifat-sifat Allah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh ahlus sunnah. Karena itu, tidak semestinya kita katakan, mereka ahlus sunnah secara mutlak. Juga tidak kita keluarkan mereka dari ahlus sunnah secara mutlak.

Akan tetapi, kita katakan, mereka bagian ahlus sunnah pada apa yang mereka sepakati dengan ahlus sunnah dan mereka menyelisihi ahlus sunnah pada apa yang mereka selisihi dari ahlus sunnah. Perincian [seperti itu] adalah sesuatu yang haqq. Dan Allah ta’ala berfirman,


 وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا

“Dan jika kalian berbicara, maka berlakulah adil.” (QS. Al An’am: 152)

Mengeluarkan mereka secara mutlak dari ahlus sunnah tidak termasuk tindakan adil. Memasukkan mereka secara mutlak ke dalam ahlus sunnah tidak termasuk tindakan adil juga. Dan yang wajib, hendaklah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.

Rujukan: Silsilah Liqa-at Al Bab Al Maftuh: 6.

22 Mar 2016

Fatwa Komisi Tetap Arab Saudi: Kapan disebut Darul Islam dan Darul Kufr

السؤال الأول من الفتوى رقم (2635)
س1: ما الشروط الواجب توفرها في بلد حتى تكون دار حرب أو دار كفر؟

ج1:
كل بلاد أو ديار يقيم حكامها وذوو السلطان فيها حدود الله، ويحكمون رعيتها بشريعة الإسلام، وتستطيع فيها الرعية أن تقوم بما أوجبته الشريعة الإسلامية عليها؛ فهي دار إسلام، فعلى المسلمين فيها أن يطيعوا حكامها في المعروف، وأن ينصحوا لهم، وأن يكونوا عونا لهم على إقامة شؤون الدولة، ودعمها بما أوتوا من قوة علمية وعملية، ولهم أن يعيشوا فيها، وألا يتحولوا عنها إلا إلى ولاية إسلامية، تكون حالتهم فيها أحسن وأفضل، وذلك كالمدينة بعد هجرة النبي صلى الله عليه وسلم إليها، وإقامة الدولة الإسلامية فيها، وكمكة بعد الفتح؛ فإنها صارت بالفتح وتولي المسلمين أمرها دار إسلام بعد أن كانت دار حرب تجب الهجرة منها على من فيها من المسلمين القادرين عليها.
وكل بلاد أو ديار، لا يقيم حكامها وذوو السلطان فيها حدود الله، ولا يحكمون في الرعية بحكم الإسلام، ولا يقوى المسلم فيها على القيام بما وجب عليه من شعائر الإسلام؛ فهي دار كفر، وذلك مثل مكة المكرمة قبل الفتح، فإنها كانت دار كفر، وكذا البلاد التي ينتسب أهلها إلى الإسلام، ويحكم ذوو السلطان فيها بغير ما أنزل الله، ولا يقوى المسلمون فيها على إقامة شعائر دينهم، فيجب عليهم أن يهاجروا منها، فرارا بدينهم من الفتن، إلى ديار يحكم فيها بالإسلام، ويستطيعون أن يقوموا فيها بما وجب عليهم شرعاز
ومن عجز عن الهجرة منها من الرجال والنساء والولدان فهو معذور، وعلى المسلمين في الديار الأخرى أن ينقذوه من ديار الكفر إلى بلاد الإسلام، قال الله تعالى: {إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا} (¬1) {إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا} (¬2) {فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا} (¬3) وقال تعالى: {وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا} (¬4) أما من قوي من أهلها على إقامة شعائر دينه فيها، وتمكن من إقامة الحجة على الحكام وذوي السلطان، وأن يصلح من أمرهم، ويعدل من سيرتهم، فيشرع له البقاء بين أظهرهم؛ لما يرجى من إقامته بينهم من البلاغ والإصلاح، مع سلامته من الفتن.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:2635

Pertanyaan 1:
( Nomor bagian 12; Halaman 52)

Apa syarat -syarat wajib yang harus ada pada suatu negara hingga dapat dikatakan sebagai kawasan perang atau wilayah kafir ?

Jawaban 1 :

Semua negara yang para pemimpinnya menjadikan hukum Allah sebagai aturan dan menerapkan syariat Islam pada rakyatnya, di mana rakyatnya mampu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban syariat Islam, maka itu adalah negara Islam. Kaum Muslimin yang tinggal di negara tersebut harus menaati para pemimpinnya dalam kebaikan, memberikan masukan pada pemerintah, membantu dalam pelaksanaan kebijakan negara, dan menyokongnya dengan intelektualitas dan aksi nyata. Hendaknya mereka tetap tinggal di negara tersebut dan tidak pindah, kecuali ke negara Islam lainnya yang dapat menjamin kondisi mereka lebih baik jika berada di sana. Itu seperti Madinah setelah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hijrah dan mendirikan negara Islam di sana, juga seperti Makkah setelah ditaklukkan. Sebab, setelah ditaklukkan dan dipimpin oleh kaum Muslimin, Makkah menjadi wilayah Islam, di mana sebelumnya merupakan kawasan perang yang harus ditinggalkan oleh penduduk Muslim di sana yang mampu melakukannya.

Semua negara atau wilayah yang para pemimpinnya tidak menegakkan hukum Allah dan tidak menerapkan syariat Islam pada rakyatnya, serta kaum Muslimin yang tinggal di dalamnya kesulitan untuk melaksanakan kewajiban syariat Islam, maka itu merupakan wilayah kafir. Contohnya adalah Makkah al-Mukarramah sebelum ditaklukkan, sesungguhnya saat itu merupakan wilayah kafir. Demikian juga negara -negara yang para penduduknya menisbatkan diri kepada Islam namun para pemimpinnya menerapkan aturan selain hukum Allah, serta kaum Muslimin di sana tidak mampu menjalankan kewajiban syariat Islam. Mereka wajib berhijrah dari negara tersebut demi menjaga agama mereka dari fitnah menuju negara yang menerapkan hukum Islam, sehingga dapat menjalankan kewajiban syariat dengan baik. Orang yang tidak mampu berhijrah dari negara tersebut tetap dimaafkan, baik dari kalangan laki-laki, wanita, maupun anak-anak. Kaum Muslimin yang lain harus menyelamatkannya dari wilayah kafir tersebut menuju wilayah Islam.

Allah Ta'ala berfirman,

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)." Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu tempat kembali yang paling buruk, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Qs. An-Nisa` : 97-98).

Allah juga berfirman,

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu!" (Qs. An-Nisa` : 99).

Adapun seorang Muslim yang tinggal di negara kafir tersebut dan tetap mampu menjalankan kewajiban syariatnya, dapat menegakkan kebenaran di hadapan pemerintah, ikut membenahi kebijakan dan meluruskan perilaku mereka, maka dia dianjurkan untuk tetap tinggal bersama mereka. Dengan begitu, dia diharapkan dapat menyampaikan kebenaran dan memperbaiki keadaan, sambil tetap terjamin dari fitnah (hal-hal buruk).


Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Terjemahan dari situs : situs resmi Lajnah Daimah edisi bahasa Indonesia

Sumber: Fatawa Lajnah Ad-Da`imah kumpulan pertama tahqiq Ahmad Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, terbitan Darul 'Ashimah tahun 1998, jilid 12 hal. 52-54. [1]


Tambahan :

Terdapat perbedaan definisi di kalangan ulama tentang negeri Islam. Pendapat yang menyebutkan bahwa negeri Islam adalah yang padanya berkumandang azan dan iqamat secara bebas, bukanlah pendapat yang muncul dari ruang hampa. Terdapat literatur akidah Salaf yang zahirnya menyatakan demikian.

Al-Hâfizh Abû Bakr al-Ismâ`iliy (277 - 371 H) menyatakan dalam I`tiqâd Ahl al-Sunnah atau I`tiqâd Aimmah Ahl al-Hadîts (hlm. 50),
ويرون الدار دار الإسلام لا دار الكفر – كما رأته المعتزلة – ما دام النداء بالصلاة والإقامة ظاهرين وأهلها ممكنين منها آمنين

“Mereka (para imam Ahli Hadits/Sunnah) memandang suatu negeri sebagai negeri Islam, bukan negeri kufur sebagaimana pandangan sekte Mu`tazilah, apabila azan dan iqamat untuk shalat itu zahir (berkumandang) padanya, serta penduduknya mampu melaksanakannya secara aman.”

Saya pribadi sampai sekarang masih cenderung kepada pendapat bahwa negeri semisal Indonesia adalah negeri majemuk/kompleks (murakkabah), bukan negeri Islam tapi juga bukan negeri kufur, sebagaimana fatwa Ibn Taymiyyah tentang negeri Marden. Menurut saya, fatwa beliau dalam hal ini merupakan pendapat yang pertengahan dan moderat.

Teks fatwa beliau:

«سئل رحمه الله عن بلد ماردين هل هي بلد حرب أم بلد سلم؟ وهل يجب على المسلم المقيم بها الهجرة إلى بلاد الإسلام أم لا؟ وإذا وجبت عليه الهجرة ولم يهاجر، وساعد أعداء المسلمين بنفسه أو ماله، هل يأثم في ذلك؟ وهل يأثم من رماه بالنفاق وسبه به أم لا؟ فأجاب:»

«الحمد لله. دماء المسلمين وأموالهم محرمة حيث كانوا في ماردين أو غيرها. وإعانة الخارجين عن شريعة دين الإسلام محرمة، سواء كانوا أهل ماردين، أو غيرهم. والمقيم بها إن كان عاجزًا عن إقامة دينه، وجبت الهجرة عليه. وإلا استحبت ولم تجب. ومساعدتهم لعدو المسلمين بالأنفس والأموال محرمة عليهم، ويجب عليهم الامتناع من ذلك، بأي طريق أمكنهم، من تغيب، أو تعريض، أو مصانعة. فإذا لم يمكن إلا بالهجرة، تعينت. ولا يحل سبهم عمومًا ورميهم بالنفاق، بل السب والرمي بالنفاق يقع على الصفات المذكورة في الكتاب والسنة، فيدخل فيها بعض أهل ماردين وغيرهم. وأما كونها دار حرب أو سلم، فهي مركبة: فيها المعنيان، ليست بمنزلة دار السلم التي تجري عليها أحكام الإسلام، لكون جندها مسلمين. ولا بمنزلة دار الحرب التي أهلها كفار، بل هي قسم ثالث يعامل المسلم فيها بما يستحقه، و [يعامل] الخارج عن شريعة الإسلام بما يستحقه»

Alih bahasa untuk bagian terpentingnya:

“… Tentang kondisi negeri Marden, apakah ia merupakan negeri Harb (kufur) atau Silm (Islam), maka ia merupakan negeri majemuk/kompleks (murakkabah). Padanya terdapat kedua makna tersebut secara sekaligus. Ia bukan negeri Islam yang padanya berlaku hukum-hukum Islam, akan tetapi tentaranya adalah kaum muslim. Ia juga bukan negeri kufur yang penduduknya adalah orang-orang kafir. Jadi, ia adalah negara dengan jenis ketiga. Kaum muslim padanya diperlakukan sesuai dengan haknya, dan begitu pula dengan orang yang keluar dari syariah Islam.”

Pesan sponsor: Kadang sikap membodohkan orang lain itu justru malah menunjukkan kebodohan diri sendiri. [2]
[1] Disadur dari tulisan Ustadz Anshari Taslim, Lc 
[2] Disadur dari tulisan Ustadz Adni Kurniawan, Lc

18 Feb 2016

Larangan Terhadap Sifat-Sifat Allah


Keyakinan yang benar seorang muslim terhadap nama dan sifat Allah adalah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya dan Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif “ (Al ‘Aqidah Al Wasitiyyah).

Dalam menetapkan sifat Allah kita tidak boleh melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif. Apa yang dimaksud dengan keempat hal tersebut? Berikut penjelasannya :

Pertama: Tahrif

Tahrif artinya mengubah, baik mengubah lafaz maupun makna. Namun yang banyak terjadi adalah tahrif  makna. Pelaku tahrif disebut muharrif. Tahrif ada dua macam ;

Tahrif lafzi, yaitu mengubah suatu bentuk lafaz ke bentuk lainnya, baik dengan mengubah harakat, menambah kata atau haruf, maupun dengan menguranginya. Contoh tahrif lafdzi:

Mengubah lafaz (اسْتَوَى) dalam firman Allah  (الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) dengan (اسْتَوَلى), yaitu dengan menambah satu huruf. Tujuannya adalah untuk menolak sifat istiwa’.

Menambah kalimat dalam firman Allah (وَجَاء رَبُّكَ) menjadi (وَجَاء أمر رَبُّكَ). Tujuannya adalah untuk menolak sifat majii’ (datang) yang hakiki bagi Allah.

Tahrif maknawi, yaitu mengubah suatu makna dari hakikatnya, dan menggantinya dengan makna lafaz lain. Seperti perkataan ahlul bid’ah yang mengartikan sifat rahmah dengan keinginan memberi nikmat, atau mengartikan sifat ghadab (marah) dengan keinginan untuk membalas. Maksudnya adalah untuk menolak sifat rahmah dan sifat ghadhab yang hakiki bagi Allah.

Sebagian ulama menjelaskan istilah tahrif dengan istilah ta’wil, dan pelakunya disebut muawwil. Namun penggunaan istilah ta’wil kurang tepat, yang lebih tepat adalah tahrif. Di antara alasannya adalah :

Penggunaan istilah tahrif sesuai dengan yang ada dalam Al Qur’an. lafaz yang terdapat dalam Al Qur’an adalah peniadaan tahrif, bukan ta’wil. Allah Ta’ala berfirman :

يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ

“Mereka mentahrif dari makna sesungguhnya“ (An Nisaa’:46). Ungkapan yang digunakan Al Qur’an tentu lebih utama dan lebih menunjukkan kepada makna yang dimaksud.

Penggunaan istilah tahrif lebih tepat dan lebih adil. Orang yang melakukan ta’wil tanpa dalil tidak tepat jika dikatakan muawwil, namun lebih tepat disebut muharrif.

Ta’wil yang tidak didasari dalil merupakan kebatilan, sehingga wajib menjauhkan hal tersebut dari manusia. Penggunaan istilah tahrif akan lebih membuat manusia takut dan meninggalkan perbuatan tersebut daripada penggunaan istilah ta’wil.

Ta’wil tidak semuanya tercela. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Ya Allah, pahamkanlah dia ilmu agama dan ajarkanlah dia ta’wil (tafsir)“ . Allah Ta’ala juga berfirman :

وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ

“Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya kecuali Allah dan orang-orang yang dalam ilmunya“ (Ali ‘Imran:7).  Allah memuji orang-orang yang berilmu yang mengetahui tentang ta’wil. Ta’wil  dalam ayat ini maksudnya adalah tafsir.

Berdasarkan alasan di atas, maka yang lebih tepat adalah penggunaan istilah tahrif daripada ta’wil. .Ahlussunah wal jama’ah mengimani nama dan sifat Allah  tanpa disertai tahrif.

Kedua: Ta’thil

Ta’thil artinya mengosongkan dan meninggalkan. Maksudnya mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian, baik dengan men-tahrif maknanya maupun menolaknya. Pelaku ta’thil disebut mu’atthil.

Walaupun nampak sama, terdapat perbedaan antara tahrif dan ta’thil. Tahrif menolak makna yang benar yang terdapat dalam nash dan menggantinya dengan makna yang tidak benar. Adapun ta’thil menolak makna yang benar namun tidak mengganti dengan makna lain, seperti perbuatan mufawwidhah. Maka dengan demikian setiap muharrif adalah mu’atthil, namun tidak setiap mu’atthil adalah muharrif.

Ketiga: Takyif

Takyif artinya menyebutkan tentang kaifiyah (karakteristik) suatu sifat. Takyif merupakan jawaban dari pertanyaan “bagaimana?”.

Ahlussnunnah wal jama’ah tidak men-takyif sifat Allah. Terdapat dalil naqli dan dalil ‘aqli yang menunjukkan larangan takyif.

Dalil naqli, yaitu firman Allah Ta’ala :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berkata tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui“ (Al A’raf:33).

Jika ada seseorang yang berkata : “Sesungguhnya Allah istiwa’ di atas ‘Arsy dengan cara demikian dan demikian (menyebutkan tata cara tertentu)”. Maka kita katakan orang tresebut telah berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu. Apakah Allah menjelaskan bahwa Dia istiwa’ dengan cara yang disebutkan tadi? Tidak. Allah memberitakan kepada kita bahwa Allah istiwa’ namun Allah tidak menjelaskan tentang tata cara istiwa’. Maka perbuatan orang tersebut termasuk takyif dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu.

Dalil yang lain yaitu firman Allah:

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya“ (Al Isra’:36). Dalam ayat ini Allah melarang untuk mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu, termasuk dalam hal ini perbuatan takyif.

Terdapat pula dalil ‘aqli (metode akal) yang menunjukkan larangan takyif. Untuk mengetahui karakteristik sesuatau, harus melalui salah satu di antara tiga cara berikut:

Melihat langsung sesuatu tersebut
Melihat yang semisal dengan sesuatu tersebut
Ada pemberitaan yang benar tentang sesuatu tersebut.
Kita tidak mengetahui zat Allah, atau yang semisal dengan zat Allah, begitu pula tidak ada yang memberitakan kepada kita tentang karakteristik zat Allah, sehingga kita tidak mungkin untuk men-takyif sifat-sifat Allah.

Catatan penting:

Yang dimaksud dengan menolak takyif bukan berati meniadakan kaifiyah dari sifat-sifat Allah. Kita tetap meyakini bahwa sifat-sifat Allah mempunyai kaifiyah, namun kita tidak mengetahui kaifiyah tersebut. Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy tidak diragukan lagi pasti mempunyai kaifiyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Begitu pula sifat nuzul bagi Allah mempunyai kaifiyah tertentu, akan tetapi kita tidak mengetahuinya. Segala sesuatu yang ada pasti mempunyai kaifiyah, namun ada yang diketahui dan ada yang tidak diketahui.

Faidah :

Terdapat perkataan yang populer yang diucapkan oleh Imam Malik rahimahullah, ketika beliau ditanya tentang firman Allah: الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى   (Ar Rahman istiwa’ di atas ‘Arsy) . Bagaimanakah Allah istiwa? Beliau rahimahullah menjawab :

الاسْتِواءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالإيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ

“Sifat istiwa’ maknanya diketahui, kaifiyahnya tidak diketahui, mengimaninya wajib, bertanya tentang kaifiyahnya termasuk perbuatan bid’ah,“

Perkataan beliau  (الاسْتِواءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ) artinya makna isiwa’ maklum (diketahui), yakni diketahui maknanya dalam bahasa Arab.

Perkataan beliau (وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ) maksudnya bahwa kaifiyah istiwa’ Allah tidak diketahui, karena tidak bisa dijangkau oleh akal. Jika dalil naqli dan akal meniadakan untuk mengetahui kaifiyah, maka wajib untuk tidak membicarakan kaifiyah sifat istiwa’ Allah.

Perkataan beliau (وَالإيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ) maksudnya adalah beriman dengan sifat tersebut. Karena Allah sendiri yang memberitakan, maka wajib untuk membenarkannya.

Perkataan beliau (وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ) maksudnya bertanya tentang kaifiyah istiwa’ adalah termasuk perbuatan bid’ah. Hal ini karena para sahabat yang lebih bersemangat untuk mengenal Allah tidak pernah bertanya hal tersebut.

Perkataan Imam Malik rahimahullah di atas merupakan kaidah yang berlaku bagi seluruh sifat-sifat Allah.

Keempat: Tamtsil

Tamtsil adalah menyebutkan sesuatu dengan yang semisalnya. Takyif dan tamtsil mempunyai makna yang hampir sama, namun terdapat perbedaan. Takyif lebih umum daripada tamtsil. Setiap mumatstsil adalah mukayyif, namun tidak setiap mukayyif adalah mumatstsil. Takyif adalah menyebutkan bentuk sesuatu tanpa menyebutkan contohnya. Misalnya seseorang mengatakan bahwa pena miliknya bentuknya demikian dan demikian (tanpa menyebutkan contoh). Jika dia menyebutkan contohnya, maka dia melakukan tamtsil. Misalnya mengatakan bahwa pena miliknya serupa dengan pena milik si A.

Yang dimaksud tamtsil dalam asma’ wa shifat adalah menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Sebagian ulama ada yang menggolongkan tamtsil termasuk takyif muqayyad. Takyif ada dua bentuk: takyif mutlaq (takyif) dan takyif muqayyad (tamtsil)

Perbuatan tamtsil terlarang dalam nama dan sifat Allah karena banyak dalil yang melarang tamtsil, seperti firman Allah dalam surat As Syuura 11, Maryam 65, dan Al Ikhlas 4. Secara akal juga tamtsil tidak bisa diterima karena alasan-alasan berikut:

Tidak mungkin ada persamaan antara Allah dengan makhluk dalam segala sisi. Seandainya tidak ada perbedaan di antara Allah dan makhluk kecuali dalam perbedaan wujud, niscaya itupun sudah cukup. Wujudnya Allah adalah wajib, sedangkan wujudnya makhluk diawali dengan ketidakadaan dan akan berakhir. Jika wujudnya saja berbeda, maka lebih-lebih lagi  perbedaan dalam nama dan sifat.

Terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sifat Allah dengan sifat makhluk. Sifat as sam’u mislanya. Pendengaran Allah sangat sempurna, sedangkan makhluk sangat terbatas.

Zat Allah berbeda dengan makhluk, maka sifat-sifatnya pun berbeda. Karena sifat selalu menyertai zat. Di antara para makhluk saja terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya. Bahkan makhluk yang jenisnya sama pun memiliki sifat yang berbeda, Tentu saja lebih-lebih lagi perbedan antara makhluk dengan Zat yang menciptakan mereka.

Sebagian ulama menjelaskan istilah tamtsil dengan menggunakan istilah tasybih, dan pelakunya disebut musyabbih. Namun penggunaan istilah tasybih kurang tepat, yang lebih tepat adalah tamtsil Di antara alasannya adalah:

Penggunaan istilah tamtsil sesuai dengan yang ada dalam Al Qur’an. lafaz yang terdapat dalam Al Qur’an adalah peniadaan tamtsil, bukan tasybih. Allah Ta’ala berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat“ (Asy Syuura:11). Ungkapan yang digunakan Al Qur’an lebih utama dan lebih menunjukkan kepada makna yang dimaksud.

Makna tasybih menurut sebagian kelompok maksudnya adalah penetapan sifat. Oleh karena itu, mereka menggelari Ahlussunnah yang mentepakan sifat dengan musyabbihah. Sehingga terkadang makna tasybih dimaknai dengan sesuatu yang keliru.

Penafian tasybih secara mutlak tidak tepat. Karena di antara dua zat atau sifat yang berbeda pasti memiliki sisi kesamaan. Sisi kesamaan ini termasuk bagian dari tasybih.
Faidah:

Tasybih ada dua bentuk :

Tasybih Al Makhluq bil Khaaliq (menyerupakan makhluk dengan pencipta). Maksudnya menetapkan sesuatu bagi makhluk yang merupakan kekhususan Allah dalam perbuatan-Nya, hak untuk diibadahi, dan dalam sifat-Nya. Dalam perbuatan-Nya, seperti orang yang berbuat syirik dalam rububiyah, yakni meyakini bahwa ada pencipta selain Allah. Dalam hak-Nya, misalnya perbuatan orang-orang musyrik terhadap berhala-berhala mereka, di mana mereka meyakini bahwa berhala-berhala tersebut mempunyai hak untuk disembah. Dalam sifat Allah, misalnya orang-orang yang berlebihan dalam memuji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pujian yang khusus bagi Allah.

Tasybih Al Khaaliq bil Makhluq (menyerupakan pencipta dengan makhluk). Maksudnya menetapkan bagi zat maupun sifat Allah berupa kekhususan seperti yang ada pada makhluk. Seperti ungkapan bahwa tangan Allah sama dengan tangan makhluk, istiwa’ Allah sama dengan istiwa’ pada makhluk, Allah memiliki anak, dan lain-lain.

Demikian pembahasan tentang hal-hal yang terlarang terhadap sifat-sifat Allah. Semoga bermanfaat menambah ilmu dan meningkatkan keimanan kita kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.




Referensi

Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah karya  Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah
Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
Fathu Rabbil Bariyyah bi Talkhis Al Hamawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah


Penyusun : dr. Adika Mianoki

Sikap Ahlus Sunnah terhadap penyelisihan Al Asya'iroh

Tak dipungkiri bahwa madzhab Al Asy'ariyyah telah mendominasi negeri ini, bahkan di belahan bumi yang lain kita mendapati kaum muslimin menjadikan madzhab tersebut sebagai acuan mereka dalam beraqidah. Hal ini tidaklah sesuatu hal yang aneh, karena begitu banyak nama nama besar dari kalangan ulama Islam juga menganut madzhab ini.

Telak maklum bahwa para ulama telah menyebutkan point point kekeliruan madzhab Asy'ariyyah dalam bab aqidah, terutama pada permasalahan Al Asma Allah dan sifat sifat Nya. Kekeliruan mereka bukanlah kekeliruan sepele, ini perkara aqidah !!! Perkara ushul bukan furu' !!!

Setelah menjelaskan kekeliruan madzhab Asy'ari, Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Usaimin berkata dalam Al Qawaid Al Mutsla tentang penyelisihan mereka tersebut :
.... ولا ننكر أيضا أن لبعضهم قصدا حسنا فيما ذهبوا إليه و خفي عليه الحق فيه

"... kami juga tidak mengingkari bahwa ada disebagian mereka yang memiliki niat yang baik atas apa yang mereka lontarkan tentang hal tersebut, dan kebenaran tersamarkan pada mereka dalam hal ini".

Kemudian beliau menjelaskan sendiri dari apa yang beliau paparkan diatas :

"Dan juga kita tidak ingkari bahwa mereka memiliki jasa yang besar dalam Islam dan perhatian yang serius terhadap Al Qur'an dan As Sunnah, seperti : Ibnu Hajar, An Nawawi dan selain dari keduanya rahimahumullah. Kita juga tidak mengingkari bahwa mereka memiliki maksud yang baik dari apa yang mereka kemukakan dalam masalah ta'wil ayat ayat sifat.

Misalnya : mereka mengatakan tentang ayat و جاء ربك (dan Rabb mu datang), maka mereka mentakwilnya menjadi : 'dan datang perintah Rabb mu', hal ini dikarenakan mereka ingin mensucikan Allah 'Azza wa Jalla dari diserupakan dengan makhluk - Sebagaimana yang mereka sangka-. Maka ini adalah maksud dan tujuan yang baik......

Dan mereka tidaklah bermaksud menyelisihi perintah Allah dan Rasul Nya selama lamanya (terkait asma wa sifat-pent). Bahkan aku tidak menduga takwilan mereka terhadap nash nash sifat kecuali karena maksud yang baik. Hal ini berdasarkan dari apa yang kita ketahui dari semangat dan penjagaan mereka terhadap syari'at ......"

Dikutip dan diterjemahkan dari Syarah Al Qawaid Al Mutsla Fi Sifatillah Wa Asmaih Al Husna hal. 487 karya Asy Syeikh Al Utsaimin terbitan Muassasah Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin cetakan pertama

oleh : Ustadz Abu Hanifah Ibnu Yasin

13 Feb 2016

Bermadzhab Syafi'i sama dengan aqidah Asy'ari?

Siapa yang tidak mengenal Al Imam Ibnu Khuzaimah, shahib kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, Muhammad bin Ishaq bin khuzaimah bin Al Mughirah yang berkunyah dengan Abu Bakr. Tajuddin As Subki memulai biografi beliau, kalimat pertama yang beliau lontarkan ialah "Seorang Mujtahid Muthlaq". Beliau adalah salah satu ulama besar bermadzhab Syafi'i pada thabaqat ketiga (yang wafat antara tahun 300-400 H) pengarang banyak kitab, dan sangat panjang pujian ulama terhadap beliau (Thabaqat Asy Syafi'iyyah Al Kubra hal. 84 jilid 3 terbitan DKi)

Apa aqidah beliau?

Beliau mengabarkan sendiri bagaimana aqidah beliau di kitab beliau : Kitab At Tauhid wa Istbat Shifaat Ar Rabb 'Azza wa Jalla. Di Kitab tersebut beliau menetapkan sejumlah sifat sifat yang tinggi bagi Allah, yang tidak ditetapkan oleh madzhab Asy'ariyyah. Beliau menetapkan bagi Allah sifat wajah, sifat mata, sifat kedua tangan, sifat nuzul, sifat beristiwa diatas Al 'Arsy, sifat kalam, dan juga beliau menetapkan bahwa Al Qur'an kalamullah (bukan kalam nafsi, ibaroh, atau hikayah 'anillah seperti versi Asy'ariyyah dan Kullabiyyah), sifat tertawa dll.

Al Muzanni, Abu Ibrahim Isma'il bin Yahya bin Yahya Al Muzanni, murid Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i di Mesir. Beliau pun tidak beraqidah dengan aqidah Asy'ariyyah, bahkan beliau berakidah sebagaimana para ulama sebelum beliau termasuk gurunya, beliau berkata tentang Allah di kitab beliau Syarhus Sunnah :

عال على عرشه
"Allah tinggi diatas 'arsy-Nya" (Syarhus Sunnah hal. 81 terbitan Dar Al Minhaj)

Maka jelaslah perbedaan yang tajam antara aqidah beliau dengan aqidah Asy'ariyyah.

Al Imam Asy Syafi'i sendiri pun tidak beraqidah dengan aqidah Asy'ari. Beliau beraqidah sebagaimana para ulama sebagaimana tiga generasi awal. Dan ini juga sebagai peringatan bagi mereka yang masih terus membuat kedustaan atas nama Al Imam Muhammad bin Idris asy Syafi'i, bagaimana mungkin beliau beraqidah dengan aqidah seseorang yang baru lahir 56 tahun setelah beliau wafat ?! Asy Syafi'i wafat tahun 204 H, sedangkan Abul Hasan Al Asy'ari lahir tahun 260 H

Para ulama yang belajar langsung kepada Al Imam Syafi'i pun tidak ada yang beraqidah dengan aqidah Asy'ariyyah. Sebut saja semisal : Ahmad bin Sinan, Al Muzanni, Ahmad bin Hanbal, Ahmad bin Khalid Al Baghdadi, Abu Ja'far Ath Thabari, Ahmad bin 'Amr bin Abdillah Al Mishri Al Faqih dll dari seluruh murid Asy Syafi'i, TIDAK ADA SATUPUN DARI MEREKA YANG BERAQIDAH ASY'ARI.

Begitu juga dengan para ulama Syafi'iyyah lainnya semisal Khathib Al Bahgdadi, Al Isma'iliy, Ibnu 'Adi dll dari kibar Syafi'iyyah yang tidak beraqidah dengan aqidah Asy'ariyyah. Bahkan Al Khatib Al Baghdadi memiliki sebuah kitab yaitu Al Kalam Fis Sifat, dimana dalam kitab ini beliau membantah kaum mu'atthilah dengan memberikan faidah aqidah yang sangat penting yang beliau tuangkan dalam kitab tersebut :

القول في الذات كالقول في الصفات والقول في بعض الصفات كالقول في البعض الاخر

Demikian pula dengan Al Imam Asy syirazi asy syafi'i, beliau bahkan membantah aqidah Asy'ariyyah di kitab beliau Al Luma' dalam bahasan : Al Kalam Fil Al Amri wa Nahyi, dimana beliau menetapkan sebagaimana penetapan para ulama ushul fiqih dari kalangan Ahlus Sunnah bahwa Al Amr memiliki shighah yang maudhu'ah dalam bahasa, sesuatu hal yang diingkari oleh Asy'ariyah karena penetapan mereka bahwa kalamullah adalah kalam nafsi. (Al Luma' fi Ushul Al Fiqhi hal. 13 terbitan DKi)

Dalam bidang hadits pun para ulama Syafi'iyyah seperti ingin membedakan antara Asya'iroh dan Syafi'iyyah sebagaimana. Al Imam Al Bilqini. Beliau berkata :

"Sebagian para hafizh muta-akkhirin mengutip pendapat semisal pendapat Ibnu Shalah dari sekelompok ulama madzhab Syafi'i seperti Abu Ishaq Asy Syirozi ....... dan mayoritas Ahli kalam dari Asy'ariyyah. (Tadribur Rawi hal. 188 jilid 2 terbitan Dar Al 'Ishmah)

Dan lain lain yang sangat kentara perbedaan antara madzhab Syafi'i dan Asy'ari. Benar saya tidak menafikan banyak ulama syafi'iyyah yang beraqidah dengan aqidah Asy'ari, akan tetapi menggeneralisirkan hal tersebut adalah sebuah kekeliruan besar.

*dirapikan dari tulisan Ustadz Abu Hanifah bin Yasin

29 Agu 2015

Jamaah Tabligh, Al Ikhwan Muslimun atau Salafiyyun?




Samahatu As-Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah ditanya:

“Engkau mengetahui wahai Syaikh fenomena yang terjadi saat ini, munculnya beraneka ragam jamaah, seperti jamaah tabligh, jamaah ikhwan, salafiyyah dan jamaah yang lainnya. Setiap dari jamaah itu mengklaim bahwa mereka lah yang benar dalam mengikuti sunnah. Oleh karena itu wahai syaikh, jamaah yang manakah yang berada diatas kebenaran? Siapa yang harus kita ikuti dari mereka? Sebutkanlah namanya? Jazakallahu khairal jazaa`”

Beliau menjawab: 

Engkau telah mendengar dalam ceramah dan komentarnya, siapakah jamaah yang layak untuk diikuti. Jamaah yang wajib untuk diikuti dan diterima manhajnya adalah para penganut jalan yang lurus, mereka pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para pengikut Kitab dan sunnah yang mengajak kepada kitabullah dan sunnah rasul-Nya ‘alaihish shalaatu was salam.
 
Adapun jamaah-jamaah yang lainnya, hendaknya engkau tidak mendengar dari mereka kecuali yang sesuai dengan kebenaran, baik itu dari kalangan ikhwan muslimun, jamaah tabligh, anshor sunnah atau dari orang-orang yang mendakwa bahwa mereka salafiyyun, jamaah islamiyyah atau yang lainnya, apa pun nama yang mereka gunakan, atau yang juga menamai diri mereka sebagai ahli hadis, mereka hanya diikuti dalam kebenarannya saja. Jika mereka sesuai dengan dalil diikuti, jika tidak maka ditolak. 

Kita katakan, “tidak, ini kesalahan yang ada pada kalian.” Atau “Kalian telah keliru dalam masalah ini.” “Kami sepakat dalam urusan yang sesuai ayat atau hadis, yang menyepakati ijmak para ulama dan ahli sunnah wal jamaah. Adapun perkataanmu yang ini, atau perbuatanmu yang itu, hal ini telah menyelisihi kebenaran.”

Inilah yang dikatakan ahli ilmu tentang mereka. Ahli imu yang mengetahui jamaah-jamaah islamiyyah ini: jamaah tabligh, jamaah ikhwan, jamaah anshor sunnah, jamaah salafiyyah. Ahli ilmu yang berpegang kepada al Qur`an dan sunnah, yang mendalami agama melalui al Kitab dan sunnah, mereka lah yang mengetahui rincian dari jamaah-jamaah ini. Seluruh jamaah-jamaah ini memiliki sisi kebenaran dan kebatilan. Tidak ada yang maksum. Akan tetapi, kebenaran itu adalah yang berdiri diatas dalil. Maka, yang sesuai dengan dalil al Qur`an dan sunnah Rasul-Nya dari jamaah-jamaah ini, atau dari madzhab Hanbali, Syafi’I, Maliki, Dzahiri, Hanafi atau yang lainnya, itulah yang benar.”
 
[Dikutip dari “Al Fiqhu Fid Din” hal. 67 - 68, transkrip Muhadhoroh Syaikh Shaleh al Fauzan hafidzahullah dan Ta’liq Syaikh Bin Baz rahimahullah]

23 Jul 2015

Nasehat Syekh Al-Utsaimin untuk yang Mengklaim Diri "Salafi"


Dalam program acara liqa`aat bab al maftuh yang ditranskrip oleh situs islamweb.com lalu diunggah ke situs shamela.com terdapat fatwa suara Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan nasehat beliau kepada orang-orang yang mengklaim sebagai salafi.

Makna salafiyyah dan hukum melabeli diri dengannya
معنى (السلفية) وحكم الانتساب إليها

السؤال
 فضيلة الشيخ جزاكم الله خيراً: نريد أن نعرف ما هي السلفية كمنهج، وهل لنا أن ننتسب إليها؟ وهل لنا أن ننكر على من لا ينتسب إليها، أو ينكر على كلمة سلفي أو غير ذلك؟

الجواب
 السلفية : هي اتباع منهج النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه؛ لأنهم هم الذين سلفونا وتقدموا علينا، فاتباعهم هو السلفية.
وأما اتخاذ السلفية كمنهج خاص ينفرد به الإنسان ويضلل من خالفه من المسلمين ولو كانوا على حق، واتخاذ السلفية كمنهجٍ حزبي فلا شك أن هذا خلاف السلفية ، فـ السلف كلهم يدعون إلى الاتفاق والالتئام حول سنة الرسول صلى الله عليه وسلم ولا يضللون من خالفهم عن تأويل، اللهم إلا في العقائد، فإنهم يرون أن من خالفهم فيها فهو ضال، أما في المسائل العملية فإنهم يخففون فيها كثيراً.
لكن بعض من انتهج السلفية في عصرنا هذا صار يضلل كل من خالفه ولو كان الحق معه، واتخذها بعضهم منهجاً حزبياً كمنهج الأحزاب الأخرى التي تنتسب إلى دين الإسلام، وهذا هو الذي يُنكر ولا يمكن إقراره، ويقال: انظروا إلى مذهب السلف الصالح ماذا كانوا يفعلون! انظروا طريقتهم وفي سعة صدورهم في الخلاف الذي يُسوغ فيه الاجتهاد، حتى إنهم كانوا يختلفون في مسائل كبيرة، وفي مسائل عقدية، وعملية، فتجد بعضهم مثلاً يُنكر أن الرسول صلى الله عليه وسلم رأى ربه، وبعضهم يقول: بلى، وترى بعضهم يقول: إن التي توزن يوم القيامة هي الأعمال، وبعضهم يرى أن صحائف الأعمال هي التي توزن، وتراهم أيضاً في مسائل الفقه يختلفون كثيراً، في النكاح، والفرائض، والبيوع، وغيرها، ومع ذلك لا يضلل بعضهم بعضاً.
فـ السلفية بمعنى أن تكون حزباً خاصاً له مميزاته ويضلل أفراده من سواهم فهؤلاء ليسوا من السلفية في شيء.
وأما السلفية اتباع منهج السلف عقيدة وقولاً وعملاً وائتلافاً واختلافاً واتفاقاً وتراحماً وتواداً، كما قال النبي صلى الله عليه وسلم: ( مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسهر ) فهذه هي السلفية الحقة.

Tanya:
        Wahai Syekh yang terhormat, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Kami ingin mengetahui apa itu salafiyyah sebagai sebuah manhaj, apakah kami boleh melabeli diri dengannya? Apakah kami boleh menyalahkan orang yang tidak melabaeli diri dengannya, ataukah malah kata salasfi itu sendiri yang disalahkan, atau ada pandangan lain?

Jawab:
As-Salafiyyah adalah mengikuti manhaj Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat beliau dimana mereka adalah pendahulu kita yang baik, merekalah yang mendahului kita dan mengikuti mereka itulah disebut salafiyyah.

Adapun menjadikan salafiyyah sebagai sebuah manhaj eksklusif yang digunakan seseorang untuk memvonis sesat siapa saja yang berbeda pandangan dengannya meski mereka itu benar, serta menjadikan salafiyyah sebagai sebuah manhaj hizbi (kelompok) maka tidak diragukan ini menyelisihi salafiyyah itu sendiri. Semua salaf menyerukan kesepakatan dan kerukunan di seputar sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tidak menganggap sesat siapa yang menyelisihi mereka karena adanya beda penafsiran. Kecuali dalam masalah akidah dimana mereka menganggap siapa yang menyelisihi mereka berarti sesat. Sedangkan dalam masalah ilmiyyah maka mereka lebih banyak member keringanan.

Namun, sebagian orang yang menisbahkan diri kepada salafi di masa kita ini sering menyesatkan setiap yang berbeda pandangan dengannya meski kebenaran ada padanya. Sebagian mereka menjadikan salafiyyah ini sebagai manhaj hizbi (sectarian) sebagaimana sekte-sekte lain yang menisbahkan diri kepada agama Islam. Inilah yang harus disalahkan dan tak mungkin diterima.

Dikatakan, lihatlah madzhab salafus shalih dan apa yang mereka lakukan. Lihat bagaimana cara mereka dan kelapangan dada mereka dalam menyikapi perbedaan yang memang dibolehkan untuk berijtihad, bahkan mereka biasa berselisih untuk sebuah masalah yang besar dan juga masalah akidah serta masalah amaliyyah. Anda akan dapati ada sebagian mereka yang mengingkari kalau Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat Tuhannya lalu ada sebagian lain yang mengatakan justru beliau melihat-Nya.

Ada pula sebagian mereka yang mengatakan nanti yang ditimbang di hari kiamat adalah amalan sedang sebagian lain menyatakan yang ditimbang itu adalah lembar catatan amal.

Anda bisa lihat dalam masalah fikih mereka sering berselisih, seperti dalam masalah nikah, hukum waris, jual beli dan lain-lain. Meski demikian mereka tidak saling memvonis sesat satu sama lain.

Maka, salafiyyah dalam arti hizb (kelompok) tertentu yang punya cirri khas yang mana oknum-oknumnya memvonis sesat orang di luar mereka bukanlah salafiyyah dalam hal apapun. Yang dinamakan salafi adalah yang mengikuti manhaj salaf dalam hal akidah baik ucapan maupun perbuatan, sikap saat bersepakat maupun berbeda pendapat, sikap saling menyayangi dan mencintai sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Perumpamaan orang-orang yang beriman itu dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling empati sesama mereka bagaikan satu tubuh yang bila ada satu anggota tubuh itu merasakan sakit maka seluruh tubuhpun merasakan demam dan tak dapat tidur.”

Inilah salafi sejati.

Selesai dari Liqa`aat bab Al-Maftuh 57/15.

Disadur dari blog pribadi ustadz Anshari Taslim, Lc

Salafi Harus Anti Sayid Qutb?



Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Samahahatusy Syaikh, apa prinsip-prinsip akidah yang dianut oleh penulis kitab Fi Zhilal Al Qur’an? Apakah buku tersebut bisa dijadikan rujukan untuk menafsirkan Al Qur’an?"

Jawaban beliau adalah sebagai berikut:

“Aku tidak memiliki hasrat untuk membaca buku tersebut. Aku yakin kitab-kitab tafsir yang terkenal semisal Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Syeikh Abdurrahman bin Sa’di, Tafsir Abu Bakar Jabir Al Jazairi dan Tafsir Al Qurthubi memuat penjelasan yang jauh lebih baik dibandingkan Fi Zhilal Al Qur’an.

Namun perlu diketahui bahwa dalam Tafsir Al Qurthubi terdapat beberapa hadits yang lemah karena memang tidak memiliki kemampuan yang baik dalam masalah hadits. Sehingga dalam tafsirnya, beliau membawakan hadits yang shahih, hasan dan dhaif. Yang jelas buku-buku tafsir yang ada sudah mencukupi sehingga kita tidak membutuhkan Fi Zhilal Al Qur’an.

Tafsir Fi Zhilal Al Qur’an sebenarnya bukanlah buku tafsir. Oleh karena itu, penulisnya menamai bukunya dengan judul Fi Zhilal Al Qur’an yang artinya dalam bayang-bayang Al Qur’an. Dengan kata lain, buku tersebut tidak menyelami kedalaman Al Qur’an. Oleh sebab itu, kita jumpai gaya bahasa penulisnya adalah gaya bahasa yang bersifat umum. Penulis menyampaikan isi ayat al Qur’an hanya secara global. Penulis sangat jarang sekali membahas makna mendalam yang terdapat dalam kata demi kata dalam Al Qur’an.

Di samping itu, dalam buku tersebut terdapat berbagai hal yang sangat berbahaya yang telah diingatkan oleh para ulama semisal Abdullah Ad Duwaisy dan Al Albani.

Sejak lama aku mengetahui kritikan Al Albani terhadap penafsiran Sayid Qutb untuk surat Al Ikhlas ayat pertama. Kemudian kulihat sendiri penafsirannya untuk ayat tersebut. Ternyata penafsirannya adalah penafsiran yang sangat mengerikan. Tidak mungkin ada orang yang menyetujuinya kecuali orang yang menganut faham wahdah wujud (di alam semesta ini hanya ada satu yang wujud atau ada yaitu Allah).

Demikian pula penafsiran Sayyid Qutb untuk sifat Allah istiwa atau berada di atas ‘Arsy. Dia menafsirkan istiwa’ dengan hegomoni dan menguasai. Ini adalah penafsiran yang serupa dengan penafsiran Mu’tazilah dan Asy’ariyyah dan orang-orang yang sejalan dengan mereka. Mereka semua menafsirkan istawa‘ dengan istaula yang bermakna menguasai.

Singkat kata, buku tersebut belum pernah kubaca secara tuntas.

Meski demikian, aku tegaskan bahwa penulis buku tersebut telah meninggal dunia. Jika dia salah karena berijtihad niscaya Allah akan mengampuninya. Orang yang berijtihad dari umat ini jika benar akan mendapat dua pahala. Jika salah dalam berijtihad akan mendapat satu pahala.

Akan tetapi, jika dia salah karena tidak sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran maka Allah lah yang mengurusi perkaranya.
Sedangkan untuk kita, sama sekali tidak boleh bagi kita untuk menjadikan prinsip beragama yang dianut seseorang atau buku tafsirnya sebagai pengikat hubungan di antara kita atau menjadikannya sebagai tolak ukur orang yang dicintai atau dibenci sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang pada zaman ini.

Banyak orang yang memiliki prinsip jika ada orang yang menyanjung Sayid Qutb maka dia adalah kekasih (baca:kawan) kita. Jika orang tersebut tidak menyanjung Sayid Qutb maka dia adalah musuh (baca:lawan) kita.

Ini adalah prinsip yang keliru. Kita berharap agar Allah mengampuni Sayid Qutb karena dia adalah bagian dari kaum muslimin yang bisa benar dan bisa salah.
Kita tidak boleh membicarakan pendapatnya yang benar ataupun yang salah untuk dijadikan sebab permusuhan di antara kita.

Buku-buku tafsir yang lain seribu kali lebih baik dari pada tafsir Sayid Qutb. Buku Fi Zhilal Al Qur’an sebenarnya juga bukan buku tafsir sebagaimana yang telah kusampaikan. Penulis hanya berputar di sekeliling makna ayat yang sesungguhnya dengan menggunakan kalimat-kalimat global. Di dalamnya juga terdapat berbagai kekeliruan yang sebagian di antaranya telah kusampaikan. Boleh jadi dalam buku tersebut terdapat kesalahan yang lebih banyak lagi. Karena memang aku belum menelusuri kesalahan-kesalahannya satu persatu.

Hendaknya kaum muslimin berkata tentang dirinya, “Dia sebagaimana manusia yang lain, bisa salah dan bisa benar. Kita berharap agar dia mendapatkan ampunan terkait kesalahan yang dia miliki. Dia telah meninggal dunia. Kita juga tidak memiliki kewenangan sedikit pun tentang nasibnya di akherat”.

Tentang buku tafsirnya, kunasehatkan kepada orang yang ingin mengetahui tafsir Al Qur’an dengan benar agar membaca buku-buku tafsir yang lain yang lebih baik dari pada buku tersebut”.

***

Jawaban Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ini, beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah memberikan pengajian di hadapan para mahasiswa Universitas Al Imam Muhammad bin Saud pada malam Rabu tanggal 23 Dzulhijjah 1417 H di aula asrama mahasiswa Universitas Ibni Saud.

Lihat buku Washaya wa Taujihat li Thullab Al Ilmi hal 309-311 terbitan Dar Ibn Al Haitsam Mesir, cetakan pertama tahun 2005.

Kalimat yang ditebalkan di atas adalah dari kami.

Subhanallah, inilah sikap yang bijak terkait dengan Sayid Qutb. Sebagian orang demikian kagum dengan beliau sehingga menjadikan sikap seseorang terhadap Sayid Qutb sebagai tolak ukur orang yang menjadi kawan atau lawannya.

Di sisi lain, ada juga yang demikian benci dengan Sayid Qutb sehingga sikap seseorang terhadap beliau dia jadikan sebagai barometer kawan ataukah lawan.

Orang yang tidak membenci Sayid Qutb, terlebih lagi membelanya adalah ahli bid’ah atau dinilai keluar dari ahli sunnah apapun alasan orang tersebut sehingga tidak membenci dan memusuhi Sayid Qutb.

Padahal boleh jadi orang tersebut bersikap demikian karena dia tidak mengetahui kesalahan-kesalahan beliau. Bahkan sebatas pengetahuannya, Sayid Qutb adalah seorang pembela dan pejuang Islam.

Atau boleh jadi, dia bersikap demikian karena menurutnya apa yang dikatakan oleh sebagian orang sebagai kesalahan Sayid Qutb sebenarnya bukanlah sebuah kesalahan karena masih bisa dipahami dengan makna dan pemahaman yang baik dan benar.

Karena pada dasarnya kita berkewajiban untuk berbaik sangka dengan seorang muslim dan menafsirkan perkataan seorang muslim dengan penafsiran yang benar selama memungkinkan.

Dua sikap di atas bukanlah sikap yang benar. Yang benar adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin yaitu kita tidak menjadikan sikap seseorang terhadap tokoh tertentu sebagai tolak ukur wala’ wal bara’ atau cinta dan benci atau sebagai parameter ahli sunnah atau ahli bid’ah.

Yang jadi tolak ukur penilaian adalah sikap seseorang terhadap dalil Al Qur’an dan sunnah serta hal-hal yang baku dan permanent dari akidah Ahli Sunnah. Hal-hal baku itulah perkara-perkara yang disepakati oleh para ulama ahli sunah dari zaman ke zaman. Sikap terhadap tokoh tertentu atau pendapat tokoh bukanlah tolak ukur kawan atau lawan, ahli sunnah ataukah bukan.

sumber : ustadz aris munandar

20 Jul 2015

Empak Kelompok Perusak Dakwah Islamiyyah



Selain dihancurkan dari luar, Islam juga dihancurkan dari dalam. Merekalah kelompok duri dalam daging yang senantiasa merusak citra islam dari dalam tubuh umat islam sendiri.

[1]. Gerakan Syiah. Selalu menghina Shahabat, Abu Hurairah, istri Nabi, Imam Bukhari, dll.

[2]. Gerakan Kontra Wahabi. Intinya selalu memusuhi sesama Muslim. Bercita-cita memberantas saudaranya sendiri dengan mengangkat tema "Wahabi".

[3]. Gerakan Ahlu Tabdi' wa Tahdzir, yakni gerakan Tahdzir dan Tuduhan Hizbiyah. Semua yang bukan kelompoknya dituduh hizbiyah dan ahli bid'ah. Yang benar hanya mereka, yang paling Salaf hanya mereka.

[4]. Gerakan Takfiri. Yakni gerakan Bermudah-mudah mengkafirkan sesama Muslim. mengkafirkan orang-orang muslim dan bersikap ekstrim.

* Semua kelompok di atas eksis di tengah tubuh dakwah Islam.

* Semua kelompok di atas tidak menyumbang faidah PERSATUAN UMMAT.

* Semua kelompok di atas mendukung strategi kaum penindas (sekuler/kufar), DEVIDE ET IMPERA.!

Waspadalah !

oleh : Abu muhammad waskito

15 Jun 2015

Hadits-Hadits Lemah dan Palsu tentang Puasa dan Ramadhan (Bagian 2)


Beberapa hadits lemah di sekitar RAMADHAN (Menurut Ulama' Hadits)
Hadits 1

صومواصوموا تصحوا

“Berpuasalah, kalian akan sehat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya(3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath(2/225), oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).

Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani di Silsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalam Maudhu’at Ash Shaghani (51).

Keterangan: jika memang terdapat penelitian ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda Nabishallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 2

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi diSyu’abul Iman (3/1437).

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalamSilsilah Adh Dha’ifah (4696).

Terdapat juga riwayat yang lain:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).

Yang benar, tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.

Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.

Hadits 3

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1. 000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan,  ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah(293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa(6/512), Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115)

Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy(110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal (2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini Munkar.

Yang benar, di seluruh waktu di bulan Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)

Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja. Lebih jelas lagi pada hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“Pada awal malam bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin jahat dibelenggu, pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang dibuka. Pintu surga dibuka, tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Kemudian Allah menyeru: ‘wahai penggemar kebaikan, rauplah sebanyak mungkin, wahai penggemar keburukan, tahanlah dirimu’.  Allah pun memberikan pembebasan dari neraka bagi hamba-Nya. Dan itu terjadi setiap malam” (HR. Tirmidzi 682, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar  berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar, sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hadits 4

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فتقبل مني إنك أنت السميع العليم

“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalamSunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (4/1616), Ibnu Katsir dalamIrsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin dalamBadrul Munir (5/710)

Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan munkar.

Sedangkan doa berbuka puasa yang tersebar dimasyarakat dengan lafadz:

اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين

“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang.”

Hadits ini tidak terdapat di kitab hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau secara makna memang benar.”

Yang benar, doa berbuka puasa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terdapat dalam hadits:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/

(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (2357), Ad Daruquthni (2/401), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani diHidayatur Ruwah, 2/232 juga oleh Al Albani di Shahih Sunan Abi Daud.

Hadits 5

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).

Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid(7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah(4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.

Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)

Hadits 6

لا تقولوا رمضان فإن رمضان اسم من أسماء الله تعالى ولكن قولوا شهر رمضان

“Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.'”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalamSunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalamMizanul I’tidal (4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir diTafsir-nya (1/310).

Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545) mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa “Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah(6768).

Yang benar adalah boleh mengatakan ‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.

Hadits 7

أن شهر رمضان متعلق بين السماء والأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر

“Bulan Ramadhan bergantung di antara langit dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”

Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah(43).

Yang benar, jika dari hadits ini terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya ia mendapat dosa tersendiri.

Hadits 8

رجب شهر الله ، وشعبان شهري ، ورمضان شهر أمتي

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Adz Dzahabi diTartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir diMu’jam Asy Syuyukh (1/186).

Hadits ini didhaifkan oleh di Asy Syaukani diNailul Authar (4/334),  dan Al Albani diSilsilah Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at(162, 183), Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab (20).

Hadits 9

من فطر صائما على طعام وشراب من حلال صلت عليه الملائكة في ساعات شهر رمضان وصلى عليه جبرائيل ليلة القدر

“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”

Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi diSyu’abul Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al Mundziri dalamAt Targhib Wat Tarhib (1/152)

Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalamMaqasidul Hasanah (495), Al Albani dalamDhaif At Targhib (654)

Yang benar,orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Hadits 10

رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر . قالوا : وما الجهاد الأكبر ؟ قال : جهاد القلب

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?” Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”

Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.

Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini Munkar.

Hadits ini sering dibawakan para khatib dan dikaitkan dengan Ramadhan, yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak ada seorang pun ulama hadits yang berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia. Bahkan jihad yang tidak wajib pun merupakan amalan sunnah yang paling dianjurkan.” (Majmu’ Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia sayangi.

Hadits 11

قال وائلة : لقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عيد فقلت : تقبل الله منا ومنك ، قال : نعم تقبل الله منا ومنك

“Wa’ilah berkata, “Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Ied, lalu aku berkata: Taqabbalallahu minna wa minka.” Beliau bersabda: “Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (2/319), Al Baihaqi dalamSunan-nya (3/319), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (3/1246)

Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhuafa (7/524), oleh Ibnu Qaisirani dalam Dzakiratul Huffadz (4/1950), oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (5666).

Yang benar, ucapan ‘Taqabbalallahu Minna Wa Minka’ diucapkan sebagian sahabat berdasarkan sebuah riwayat:

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك

Artinya:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Mughni (3/294), dishahihkan oleh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354). Oleh karena itu, boleh mengamalkan ucapan ini, asalkan tidak diyakini sebagai hadits Nabishallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 12

خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة

“Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Jauraqani diAl Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131)

Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131), Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (1708).

Yang benar, lima hal tersebut bukanlahpembatal puasa, namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadits:

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Orang yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya.” (HR. Bukhari, no.6057)
*Ditulis oleh Ustadz Agung Cahyadi (Ikadi Jawa Timur)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India