Tampilkan postingan dengan label Tsaqofah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tsaqofah. Tampilkan semua postingan

20 Jul 2016

Qunut dalam 4 Mazhab

Qunut dalam 4 mazhab :

1. Madzhab Hanafi

Menurut ulama mazhab hanafi, qunut pada shalat subuh sudah dinasakh/dihapus (beberapa ulama dari madzhab hanafi mengatakan qunut subuh bid’ah)

Badruddin Al ‘Aini ( w 855 H) dari madzhab hanafi dalam kitab al binayah syarah al hidayah mengatakan:

قد ذكرنا النسخ ووجهه وكل من روى القنوت، وروى تركه ثبت عنده نسخه؛ لأن فعله للمتأخر ينسخ المتقدم

"Sudah kami sebutkan sisi dinasakhnya qunut, dan semua rawi yang meriwayatkan qunut dan meriwayatkan tidak qunut sudah menetepkan bahwa qunut sudah dinasakh, karena perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir menasakh yang terdahulu." (Badruddin Al ‘Aini, Al Binayah Syarah Al Hidayah)

2. Madzhab Maliki

'Ulama mazhab maliki berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh masih disyariatkan dan hukumnya adalah sunnah, qunut dalam madzhab ini bisa dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at kedua shalat subuh atau sesudah ruku’.

Ibnu Abdi Al-Barr dari madzhab maliki di dalam kitab Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah mengatakan:
ويقنت في صلاة الصبح الإمام والمأموم والمنفرد إن شاء قبل الركوع وإن شاء بعده كل ذلك واسع والأشهر عن مالك القنوت قبل 
الركوع
"Dan dianjurkan bagi imam, makmum atau orang yang shalat sendirian untuk melakukan qunut dalam shalat subuh, jika ia mau, sebelum ruku’ atau setelah ruku’, semua itu ada keluasan, dan pendapat yang masyhur dari Imam Malik adalah sebelum ruku’."

3. Madzhab Syafi'i

Qunut pada shalat subuh menurut madzhab ini hukumnya mustahab/sunnah, qunut menurut ulama syafi'iyah dilakukan setelah ruku’ pada raka’at kedua shalat subuh dan jika seseorang lupa melakukan qunut dan langsung sujud maka dianjurkan untuk sujud syahwi.

Imam An Nawawi (w 676 H) di dalam kitabnya Al Majmu’ menyebutkan:

القنوت في الصبح بعد رفع الرأس من ركوع الركعة الثانية سنة عندنا بلا خلاف وأما ما نقل عن أبي علي بن أبي هريرة رضى الله 
عنه أنه لا يقنت في الصبح لأنه صار شعار طائفة مبتدعة فهو غلط لا يعد من مذهبنا

"Qunut pada shalat subuh setelah mengangkat kepala dari ruku’ pada raka’at kedua sunnah dalam madzhab kami tanpa ada perbedaan, adapun yang dinukil dari Abu Ali bin Abu Hurairah radiallahu ‘anu bahwa tidak qunut pada shalat subuh, karena hal itu sudah menjadi syi’ar kelompok ahli bid’ah maka itu salah dan tidak termasuk madzhab kami."

4. Madzhab Hanbali

Menurut ulama mazhab hanbali qunut pada shalat subuh tidak disunnahkan, begitu juga pada shalat fardhu yang lain, dan qunut hanya dianjurkan pada shalat witir.

Imam Ibnu Qudamah (w 620 H) dari madzhab hanbali didalam kitabnya al mughni menyebutkan:

ولا يسن القنوت في الصبح، ولا غيرها من الصلوات، سوى الوتر

"Dan tidak disunnahkan qunut pada sholat subuh, dan tidak juga pada shalat fardhu yang lainnya, kecuali shalat witir."

Ditulis ulang dari ustadz Muhammad Amrozi aja..

Wallahu a'lam.

(Faidah dari Ustadz Muhamad Amrozi dalam kampussyariah.com )

1 Jun 2016

Istighfar Yang Menarik Imam Ahmad Sampai Bashrah



Menjelang akhir hidup Imam Ahmad bin Hambal atau dikenal juga Imam Hambali, beliau bercerita tentang perjalanan yang luar biasa dan mencerahkan jiwanya. Murid utama Imam Syafi'i ini bertutur: "Satu ketika, (saat usiaku telah tua) aku tidak tahu mengapa aku ingin pergi ke Bashrah."

Beliau sendiri merasa heran, mengapa ada dorongan kuat sekali untuk pergi ke Bashrah. Beliau saat itu beliau sedang menetap di Baghdad.Padahal, tidak ada janji sama sekali dengan siapa pun. Dan, tidak ada hajat apa pun di kota itu. Akhirnya Imam Ahmad pergi sendiri menuju ke kota Bashrah.

"Ketika sampai Bashrah, malam telah masuk waktu Isya'. Saya ikut shalat berjamaah Isya di salah satu masjid. Hati saya merasa tenang, lalu saya ingin beristirahat," tutur beliau.

Setelah shalat Isya' ditunaikan dan jamaah telah pun berhambur keluar masjid, maka Imam Ahmad ingin sekadar beristirahat di masjid itu sambil tiduran.

Namun, tiba-tiba Takmir masjid datang menemui Imam Ahmad sambil bertanya, "Wahai Syaikh, apa yang kau lakukan disini?"

Pengurus masjid ini memanggilnya "Syekh" karena orang yang di depannya tampak tua, bukan karena dia orang kaya atau orang alim. Dia sama sekali tidak tahu bahwa orang yang ditemui itu adalah Imam Ahmad. Ulama sangat termashur di zamannya.

"Saya hanya ingin beristirahat. Saya musafir," jawab Sang Imam.

"Tidak boleh! Tidak boleh tidur di masjid ini!" bentak pengurus masjid.

Dengan sikap tawaduknya, Imam Ahmad pun tidak memperkenalkan siapa dirinya. Padahal di seluruh negeri, semua orang kenal siapa Imam Ahmad. Tetapi, tak semua orang pernah melihatnya langsung. Terjadilah peristiwa yang menyedihkan, Imam Ahmad diusir dari masjid. Beliau didorong-dorong hingga hampir tersungkur. Setelah beliau di luar, masjid itu pun dikunci. Setelah berada di luar masjid yang sudah terkunci pintunya, beliau ingin tidur di teras masjid itu karena kelelahan.

Namun, ketika sedang berbaring di teras masjid tersebut, tiba-tiba Marbot itu kembali datang dan memarahi Imam Ahmad.

"Apa lagi yang akan kau lakukan, Syekh?" bentaknya.

"Saya mau tidur, saya musafir," jawab Imam Ahmad.

"Jika di dalam masjid tidak boleh, maka di teras masjid pun tidak boleh," tegas marbot.

Imam Ahmad pun diusir dengan cara yang tak sopan. Bahkan, beliau didorong-dorong hingga ke jalanan. Kesabaran Imam Ahmad telah teruji. Beliau sama sekali tak marah dan sama sekali tak mau menunjukkan siapa sesungguhnya beliau. Padahal, jika marbot itu tahu siapa sesungguhnya dia, pasti tak akan terjadi peristiwa ini.

Kebetulan, di samping masjid itu ada warung penjual roti. Sebuah rumah kecil sekaligus untuk membuat dan menjual roti. Tampak ada seorang penjual roti yang sedang membuat adonan, sambil melihat kejadian yang menimpa Sang Imam yang didorong-dorong oleh marbot tadi.

Ketika Imam Ahmad sampai di jalanan, penjual roti itu memanggil dari jauh, "Kemarilah,Syekh, kau boleh menginap di tempatku. Aku mempunyai tempat, meskipun kecil."

"Baiklah. Terima kasih," jawab Imam Ahmad sambil masuk ke rumahnya. Lalu, duduk di belakang penjual roti yang sedang membuat roti.

Lagi-lagi, Imam Ahmad sama sekali tidak memperkenalkan siapa dirinya. Beliau hanya mengaku sebagai musafir.

Penjual roti ini punya kebiasaan yang unik. Mungkin seperti orang yang pendiam dan tak banyak basa-basi. Jika Imam Ahmad ngajaknya bicara, baru dia mau menjawabnya. Tapi, jikalau tidak, dia terus membuat adonan roti sambil melafalkan istighfar.

Bacaan istighfarnya tak pernah berhenti. Saat menaruh garam pada adonan, dia menyebut "Astaghfirullah", saat mau memecahkan telur, dia pun menyebut "Astaghfirullah", saat mau mencampur gandum pun mengiringi dengan "Astaghfirullah." Praktis, dalam setiap keadaan dia mendawamkan istighfar.

Peristiwa menarik ini diperhatikan terus-menerus oleh Imam Ahmad.
Lalu beliau bertanya "Sudah berapa lama kau lakukan ini?"

Orang itu menjawab, "Sudah lama sekali syekh, saya menjual roti sudah 30 tahun, jadi semenjak itu saya lakukan membaca istighfar."

Lalu, Imam Ahmad bertanya lagi, "Apa hasil dari perbuatanmu ini?" Penjual roti itu menjawab "(Melalui wasilah istighfar) tidak ada hajat yang aku minta , kecuali pasti dikabulkan Allah. semua yang aku minta Allah, langsung diterima".

Orang ini sangat percaya denga. hadis Nabi,"Siapa yang menjaga istighfar, maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dari semua masalah dan Allah akan berikan rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangkanya.

"Semua dikabulkan Allah, kecuali satu, masih satu yang belum Allah berikan kepadaku," ungkap penjual roti.

"Apa yang belum Allah kabulkan?" tanya Imam Ahmad penasaran.

Orang itu menjawab, "Aku minta kepada Allah supaya dipertemukan dengan Imam Ahmad."

Saat itu juga Imam Ahmad kaget luar biasa hingga beliau bertakbir, "Allahu akbar! Allah telah mendatangkan saya jauh dari Baghdad pergi ke Bashrah dan bahkan sampai didorong-dorong oleh marbot masjid itu sampai ke jalanan itu ternyata karena istighfarmu."

Penjual roti pun terperanjat. Dia memuji Allah bekali-kali, karena ternyata yang di depannya adalah Imam Ahmad, orang yang sangat dirindukan dan diharapkannya berada di hadapannya, di dalam rumahnya sendiri.

Sebuah tarikan dzikir "istighfar" yang dilantunkan oleh seorang secara terus-meneris mampu menarik kordinat seorang ulama hadis terkemuka dan imam mazhab. Sungguh, betapa indah ajaran istighfar yang pernah diajakan Rasulullah SAW.

---Dirujuk dari kitab Manakib Imam Ahmad

22 Mar 2016

Fatwa Komisi Tetap Arab Saudi: Kapan disebut Darul Islam dan Darul Kufr

السؤال الأول من الفتوى رقم (2635)
س1: ما الشروط الواجب توفرها في بلد حتى تكون دار حرب أو دار كفر؟

ج1:
كل بلاد أو ديار يقيم حكامها وذوو السلطان فيها حدود الله، ويحكمون رعيتها بشريعة الإسلام، وتستطيع فيها الرعية أن تقوم بما أوجبته الشريعة الإسلامية عليها؛ فهي دار إسلام، فعلى المسلمين فيها أن يطيعوا حكامها في المعروف، وأن ينصحوا لهم، وأن يكونوا عونا لهم على إقامة شؤون الدولة، ودعمها بما أوتوا من قوة علمية وعملية، ولهم أن يعيشوا فيها، وألا يتحولوا عنها إلا إلى ولاية إسلامية، تكون حالتهم فيها أحسن وأفضل، وذلك كالمدينة بعد هجرة النبي صلى الله عليه وسلم إليها، وإقامة الدولة الإسلامية فيها، وكمكة بعد الفتح؛ فإنها صارت بالفتح وتولي المسلمين أمرها دار إسلام بعد أن كانت دار حرب تجب الهجرة منها على من فيها من المسلمين القادرين عليها.
وكل بلاد أو ديار، لا يقيم حكامها وذوو السلطان فيها حدود الله، ولا يحكمون في الرعية بحكم الإسلام، ولا يقوى المسلم فيها على القيام بما وجب عليه من شعائر الإسلام؛ فهي دار كفر، وذلك مثل مكة المكرمة قبل الفتح، فإنها كانت دار كفر، وكذا البلاد التي ينتسب أهلها إلى الإسلام، ويحكم ذوو السلطان فيها بغير ما أنزل الله، ولا يقوى المسلمون فيها على إقامة شعائر دينهم، فيجب عليهم أن يهاجروا منها، فرارا بدينهم من الفتن، إلى ديار يحكم فيها بالإسلام، ويستطيعون أن يقوموا فيها بما وجب عليهم شرعاز
ومن عجز عن الهجرة منها من الرجال والنساء والولدان فهو معذور، وعلى المسلمين في الديار الأخرى أن ينقذوه من ديار الكفر إلى بلاد الإسلام، قال الله تعالى: {إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا} (¬1) {إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا} (¬2) {فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا} (¬3) وقال تعالى: {وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا} (¬4) أما من قوي من أهلها على إقامة شعائر دينه فيها، وتمكن من إقامة الحجة على الحكام وذوي السلطان، وأن يصلح من أمرهم، ويعدل من سيرتهم، فيشرع له البقاء بين أظهرهم؛ لما يرجى من إقامته بينهم من البلاغ والإصلاح، مع سلامته من الفتن.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:2635

Pertanyaan 1:
( Nomor bagian 12; Halaman 52)

Apa syarat -syarat wajib yang harus ada pada suatu negara hingga dapat dikatakan sebagai kawasan perang atau wilayah kafir ?

Jawaban 1 :

Semua negara yang para pemimpinnya menjadikan hukum Allah sebagai aturan dan menerapkan syariat Islam pada rakyatnya, di mana rakyatnya mampu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban syariat Islam, maka itu adalah negara Islam. Kaum Muslimin yang tinggal di negara tersebut harus menaati para pemimpinnya dalam kebaikan, memberikan masukan pada pemerintah, membantu dalam pelaksanaan kebijakan negara, dan menyokongnya dengan intelektualitas dan aksi nyata. Hendaknya mereka tetap tinggal di negara tersebut dan tidak pindah, kecuali ke negara Islam lainnya yang dapat menjamin kondisi mereka lebih baik jika berada di sana. Itu seperti Madinah setelah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hijrah dan mendirikan negara Islam di sana, juga seperti Makkah setelah ditaklukkan. Sebab, setelah ditaklukkan dan dipimpin oleh kaum Muslimin, Makkah menjadi wilayah Islam, di mana sebelumnya merupakan kawasan perang yang harus ditinggalkan oleh penduduk Muslim di sana yang mampu melakukannya.

Semua negara atau wilayah yang para pemimpinnya tidak menegakkan hukum Allah dan tidak menerapkan syariat Islam pada rakyatnya, serta kaum Muslimin yang tinggal di dalamnya kesulitan untuk melaksanakan kewajiban syariat Islam, maka itu merupakan wilayah kafir. Contohnya adalah Makkah al-Mukarramah sebelum ditaklukkan, sesungguhnya saat itu merupakan wilayah kafir. Demikian juga negara -negara yang para penduduknya menisbatkan diri kepada Islam namun para pemimpinnya menerapkan aturan selain hukum Allah, serta kaum Muslimin di sana tidak mampu menjalankan kewajiban syariat Islam. Mereka wajib berhijrah dari negara tersebut demi menjaga agama mereka dari fitnah menuju negara yang menerapkan hukum Islam, sehingga dapat menjalankan kewajiban syariat dengan baik. Orang yang tidak mampu berhijrah dari negara tersebut tetap dimaafkan, baik dari kalangan laki-laki, wanita, maupun anak-anak. Kaum Muslimin yang lain harus menyelamatkannya dari wilayah kafir tersebut menuju wilayah Islam.

Allah Ta'ala berfirman,

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)." Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu tempat kembali yang paling buruk, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Qs. An-Nisa` : 97-98).

Allah juga berfirman,

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu!" (Qs. An-Nisa` : 99).

Adapun seorang Muslim yang tinggal di negara kafir tersebut dan tetap mampu menjalankan kewajiban syariatnya, dapat menegakkan kebenaran di hadapan pemerintah, ikut membenahi kebijakan dan meluruskan perilaku mereka, maka dia dianjurkan untuk tetap tinggal bersama mereka. Dengan begitu, dia diharapkan dapat menyampaikan kebenaran dan memperbaiki keadaan, sambil tetap terjamin dari fitnah (hal-hal buruk).


Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Terjemahan dari situs : situs resmi Lajnah Daimah edisi bahasa Indonesia

Sumber: Fatawa Lajnah Ad-Da`imah kumpulan pertama tahqiq Ahmad Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, terbitan Darul 'Ashimah tahun 1998, jilid 12 hal. 52-54. [1]


Tambahan :

Terdapat perbedaan definisi di kalangan ulama tentang negeri Islam. Pendapat yang menyebutkan bahwa negeri Islam adalah yang padanya berkumandang azan dan iqamat secara bebas, bukanlah pendapat yang muncul dari ruang hampa. Terdapat literatur akidah Salaf yang zahirnya menyatakan demikian.

Al-Hâfizh Abû Bakr al-Ismâ`iliy (277 - 371 H) menyatakan dalam I`tiqâd Ahl al-Sunnah atau I`tiqâd Aimmah Ahl al-Hadîts (hlm. 50),
ويرون الدار دار الإسلام لا دار الكفر – كما رأته المعتزلة – ما دام النداء بالصلاة والإقامة ظاهرين وأهلها ممكنين منها آمنين

“Mereka (para imam Ahli Hadits/Sunnah) memandang suatu negeri sebagai negeri Islam, bukan negeri kufur sebagaimana pandangan sekte Mu`tazilah, apabila azan dan iqamat untuk shalat itu zahir (berkumandang) padanya, serta penduduknya mampu melaksanakannya secara aman.”

Saya pribadi sampai sekarang masih cenderung kepada pendapat bahwa negeri semisal Indonesia adalah negeri majemuk/kompleks (murakkabah), bukan negeri Islam tapi juga bukan negeri kufur, sebagaimana fatwa Ibn Taymiyyah tentang negeri Marden. Menurut saya, fatwa beliau dalam hal ini merupakan pendapat yang pertengahan dan moderat.

Teks fatwa beliau:

«سئل رحمه الله عن بلد ماردين هل هي بلد حرب أم بلد سلم؟ وهل يجب على المسلم المقيم بها الهجرة إلى بلاد الإسلام أم لا؟ وإذا وجبت عليه الهجرة ولم يهاجر، وساعد أعداء المسلمين بنفسه أو ماله، هل يأثم في ذلك؟ وهل يأثم من رماه بالنفاق وسبه به أم لا؟ فأجاب:»

«الحمد لله. دماء المسلمين وأموالهم محرمة حيث كانوا في ماردين أو غيرها. وإعانة الخارجين عن شريعة دين الإسلام محرمة، سواء كانوا أهل ماردين، أو غيرهم. والمقيم بها إن كان عاجزًا عن إقامة دينه، وجبت الهجرة عليه. وإلا استحبت ولم تجب. ومساعدتهم لعدو المسلمين بالأنفس والأموال محرمة عليهم، ويجب عليهم الامتناع من ذلك، بأي طريق أمكنهم، من تغيب، أو تعريض، أو مصانعة. فإذا لم يمكن إلا بالهجرة، تعينت. ولا يحل سبهم عمومًا ورميهم بالنفاق، بل السب والرمي بالنفاق يقع على الصفات المذكورة في الكتاب والسنة، فيدخل فيها بعض أهل ماردين وغيرهم. وأما كونها دار حرب أو سلم، فهي مركبة: فيها المعنيان، ليست بمنزلة دار السلم التي تجري عليها أحكام الإسلام، لكون جندها مسلمين. ولا بمنزلة دار الحرب التي أهلها كفار، بل هي قسم ثالث يعامل المسلم فيها بما يستحقه، و [يعامل] الخارج عن شريعة الإسلام بما يستحقه»

Alih bahasa untuk bagian terpentingnya:

“… Tentang kondisi negeri Marden, apakah ia merupakan negeri Harb (kufur) atau Silm (Islam), maka ia merupakan negeri majemuk/kompleks (murakkabah). Padanya terdapat kedua makna tersebut secara sekaligus. Ia bukan negeri Islam yang padanya berlaku hukum-hukum Islam, akan tetapi tentaranya adalah kaum muslim. Ia juga bukan negeri kufur yang penduduknya adalah orang-orang kafir. Jadi, ia adalah negara dengan jenis ketiga. Kaum muslim padanya diperlakukan sesuai dengan haknya, dan begitu pula dengan orang yang keluar dari syariah Islam.”

Pesan sponsor: Kadang sikap membodohkan orang lain itu justru malah menunjukkan kebodohan diri sendiri. [2]
[1] Disadur dari tulisan Ustadz Anshari Taslim, Lc 
[2] Disadur dari tulisan Ustadz Adni Kurniawan, Lc

24 Okt 2015

Memahami Konsepsi Baiat dalam Islam


Memahami Definisi Bai’at

Secara Bahasa, kata baiat berasal dari kata Baaya’a-Yubayi’u, Bai’an, Mubaya’an Wa Mubaya’atan, yaitu ikatan janji dalam transaksi jual beli, atau ikatan janji atas ketaatan. Dikatakan Baaya’a fulanun mubaaya’atan  yakni ia telah membuat ikatan jual beli bersamanya serta berjabat tangan sebagai tanda sempurnanya dalam ikatan dan keridhaan. Dapat juga berarti Perjanjian dan saling bersepakat, dikatakan baaya’ahu ‘alahi mubaaya’atan yakni saling mengadakan perjanjian. (Lihat:  Tartibul Qamus Al-Muhith Li Zawi, Ashihah Lil  Jauhari, Tajul ‘Urs Liz Zubaidi, dalam Bab Baya’a)

Adapun secara istilah, para ulama dalam mendefinisikan baiat menghadirkan berbagai macam pengertian yang berbeda, yaitu ketika ditinjau dari orang yang melakukan baiat. Apakah bai’at itu muncul dari Ahlul Halli Wal ‘Aqdi sebagai perwakilan dari umat untuk mengangkat khalifah yang telah memenuhi syarat, atau muncul dari pribadi kaum muslimin yang berbaiat kepada khalifah, imam, pemimpin tertentu atau kepada penguasa seperti raja, presiden atau amir yang  memimpin suatu negara, yaitu selama mereka menegakkan syariat Allah dan menerapkan hukum-Nya dan tidak memerintahkan kepada kemaksiatan atau melarang untuk melakukan ketaataan. (Lihat: Ahmad Mahmud Alu Mahmud, Al-bai’ah Fil Islam, hal.20)

Ibnu Khaldun dalam kitabnya Al-Muqaddimah berkata, “Baiat adalah perjanjian terhadap kesetiaan, seolah orang yang berbai’at itu berjanji kepada amirnya untuk menyerahkan kepadanya  segala urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. tidak menentangnya sedikit pun serta taat dalam segala urusan yang diperintahkan kepadanya, baik suka maupun tidak.” (Al-Muqaddimah, hal.  299)

Dalil Syar’i Terkait Bai’at
 
Allah ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚوَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚفَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ ۚوَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ


“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111) 

Ayat ini turun ketika Baiat ‘Aqabah yang kedua, yaitu bai’at kubro dimana yang ikut di dalamnya mencapai tujuh puluh orang sahabat anshar. Mereka berkumpul bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Aqabah, kemudian berbai’at kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan taat, baik dalam keadaan senang atau malas, dalam keadaan susah maupun mudah, selalu menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah segala bentuk kemungkaran, selalu berkata benar tidak takut celaan orang-orang yang mencela dan siap menolongnya jika beliau datang ke Madinah serta melindunginya sebagaimana mereka melindungi dirinya sendiri, istri dan anak mereka, maka bagi mereka balasan syurga jika mereka menepati janjinya tersebut.

Meskipun ayat ini turun pada peristiwa tersebut namun ia tetap berlaku untuk umum, yaitu kepada setiap mujahidin yang berjuang di jalan Allah dari sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai hari kiamat kelak. (Al-Qurthubi, Jami’ul Ahkam Al-Qur’an, 8/267)

Dalam ayat lain Allah ta’ala juga menyebutkan:

“Sesungguhnya Allah telah rida terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (Al-Fath: 18)

Peristiwa bai’at yang disebutkan dalam ayat di atas adalah Baiat Ar-Ridwan yang terjadi pada tahun 6 Hijriah. Tidak diragukan lagi–sebagaimana yang disebutkan para sejarah Muslim–bahwa baiat tersebut bukanlah baiat dalam rangka mendaulat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pimpinan tertinggi kaum muslimin.

Baiat tersebut merupakan sikap pembelaan para sahabat terhadap Utsman bin Affan yang diisukan telah dibunuh oleh kafir Quraisy. Baiat untuk membela darah Utsman bin Affan sampai titik darah penghabisan. (Lihat: Ar-Rahiq Al-Makhtum hal. 298)

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِى عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ – رضى الله عنه – قَالَ بَايَعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ عَدَلْتُ إِلَى ظِلِّ الشَّجَرَةِ ، فَلَمَّا خَفَّ النَّاسُ قَالَ : يَا ابْنَ الأَكْوَعِ ، أَلاَ تُبَايِعُ .قَالَ قُلْتُ قَدْ بَايَعْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : وَأَيْضًا. فَبَايَعْتُهُ الثَّانِيَةَ . فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا مُسْلِمٍ ، عَلَى أَىِّ شَىْءٍ كُنْتُمْ تُبَايِعُونَ يَوْمَئِذٍ قَالَ عَلَى الْمَوْتِ

Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, dari Salamah –radhiyallahu ‘anhu– dia berkata, “Aku berbai’at kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kemudian aku beranjak ke bawah naungan pohon. Tatkala kerumunan manusia (di sekeliling beliau) telah berkurang, beliau berkata, “Wahai Ibn al-Akwa’, tidakkah kau membai’atku?” Aku berkata, “Aku telah membai’atmu, wahai Rasulullah.” Beliau berkata, “Berbai’atlah lagi!” Maka aku pun membai’at beliau untuk kedua kalinya. Aku (Yazid bin Abi ‘Ubaid) berkata kepadanya (yakni kepada Salamah bin al-Akwa’), “Wahai Abu Muslim, atas perkara apakah kalian berbai’at pada hari itu?” Salamah bin al-Akwa’ menjawab, “Atas kematian.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kemudian salah satu praktek bai’at yang ditunjukkan oleh sahabat adalah apa yang dilakukan oleh sahabat Ikrimah bin Abu Jahal bersama empat ratus para sahabat lain dalam perang Yarmuk. Dalam peristiwa tersebut, Ikramah menyerukan baiat kepada sahabat yang disekitarnya untuk siap syahid dalam medan tempur (bai’ah ‘alal maut), bai’at ini dilakukan untuk memporak-porandakan musuh yang jumlahnya jauh berkali lipat. Satu hal yang perlu dicatat, dalam peristiwa tersebut, tidak ada satu pun dari para sahabat yang mengingkari baiat yang dilakukan Ikrimah. Padahal Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ketika itu ada seribu sahabat yang ikut dalam perperangan tersebut dan di antara mereka ada seratus sahabat dari ahlu badar. (Lihat: Fathul Bari, 13/63, Bidayah Wan Nihayah, 7/9)
Pemaparan di atas menunjukkan bahwa baiat adalah ikatan janji yang diikrarkan oleh kaum muslimin kepada pemimpin untuk senantiasa taat dan patuh selama tidak dalam kemaksiatan. Penetapannya telah ada sejak awal adanya Islam itu sendiri.Ia menjadi salah satu mekanisme pengangkatan pemimpin di dalam Islam. Tidak hanya terbatas pada pengangkatan khilafah, praktek baiat juga sering dilakukan kaum muslimin ketika mengangkat orang yang mampu memegang urusan mereka. Wallahu’alam bis shawab! [bersambung]
Macam-Macam Baiat di Masa Rasulullah saw dan Para Sahabat


Dalam hal baiat, berkaitan dengan permasalahan ini, Nabi SAW telah memberi beberapa  petunjuk praktis yang langsung beliau contohkan di hadapan para sahabat. Beliau tidak hanya membaiat mereka untuk masuk Islam, tetapi juga sering mengambil baiat dari mereka untuk menepati beberapa perihal lain dalam berislam. Di antara beberapa praktek baiat yang dicontohkan oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut:

1. Baiat masuk islam yang mengharuskan seseorang untuk tunduk kepada berbagai hukum islam

Baiat untuk menetapi Islam adalah jenis baiat yang paling utama. Baiat ini merupakan baiat yang paling banyak diikrarkan para sahabat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara bentuk baiat tersebut adalah sebagai berikut:

Allah ta’ala berfirman:
“Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidakakan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka serta tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Mumtahanah: 12)

Dari  Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والسمع والطاعة، والنصح لكل مسلم

“Aku berbaiat kepada Rasulullah saw untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, senantiasa mendengar dan taat serta menasihati kepada setiap muslim.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Baiat untuk Memberikan Nusrah dan Ma’unah (Pertolongan dan Perlindungan)
Sejarah mencatat bahwa pada tahun ketiga belas kenabian, Rasulullah SAW mengambil baiat dari utusan kaum Anshar di Aqobah. Ketika itu jumlah mereka mencapai tujuh puluh tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan. Baiat ini dinamakan dengan Baiat Aqabah yang kedua.

Disebutkan bahwa “…Mereka mengadakan perjanjian rahasia dengan Nabi saw di Aqabah, dan pada pertengahan hari Tasyriq, ketika Nabi saw datang menjumpai mereka serta membacakan ayat al-qur’an, menyerukan kepada agama Allah dan memotivasi mereka di dalamnya. Kemudian beliau berkata, “Saya ambil baiat  dari kalian agar kalian melindungi saya sebagaimana kalian melindungi istri dan anak-anak  kalian. Perawi mengatakan, Bara’ bin Ma’rur memegang tangan Nabi saw, kemudian berkata, ‘iya, demi yang telah mengutus anda dengan al-haq, sungguh kami akan melindungi anda sebagaimana kami melindungi  anak dan istri kami,’ Kemudian Rasulullah saw pun mengambil baiat dari kami…” (HR. Imam Ahmad)

 3. Baiat untuk Berjihad di Jalan Allah dan Tidak Lari dari Medan Perang

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنجِيلِ وَالْقُرْءَانِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji Allah yang benar di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111)

Allah ta’ala membeli dari orang mukmin jiwa dan harta mereka dengan tawaran surga. Allah ta’ala juga telah menjanjikan di dalam kitab-Nya terhadap siapa saja yang memenuhi tawaran tersebut. Yaitu dengan berperang di jalan Allah, baik mereka yang membunuh atau mereka yang terbunuh.

4. Baiat untuk Senantiasa Mendengar dan Taat

Baiat ini adalah bentuk baiat yang diikrarkan oleh kaum muslimin ketika hendak mengangkat seseorang untuk menjadi pemimpin mereka. Dari Ubadah bin Shamit RA ia berkata:

 بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّالاَ نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ

“Kami berbaiat kepada Rasulullah SAW untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan semangat ataupun lemah (berat), dan untuk tidak menentang perintah pemimpinnya serta untuk menegakkan (kebenaran) atau berkata dengan benar di manapun kami berada, tidak takut dalam membela agama Allah dari celaan orang-orang yang mencelanya.” (HR. Bukhari)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نُبَايِعُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَيُلَقِّنُنَا فِيمَا اسْتَطَعْتَ

Dari Ibnu Umar RA ia berkata, “Kami berbaiat kepada Nabi SAW untuk selalu mendengar dan taat, lalu beliau bersabda menuntun kami, ‘Atas sesuatu yang kalian mampu’.” (HR. Muslim)

 5. Baiat dalam Bentuk Ikatan Janji untuk Melakukan Suatu Amal

Ikrimah bin Abu Jahal adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal pemberani. Ia termasuk di antara sahabat yang masuk Islam belakangan, yaitu setelah pembebasan Mekkah. Meskipun demikian, ketulusan dan keberaniannya untuk memperjuangkan Islam telah ia ikrarkan sejak pertama kali memeluk Islam.

Ikrimah berkata, “Wahai Rasulullah, aku memohon kepadamu untuk mengampuniku atas setiap permusuhanku terhadapmu, setiap jejak langkahku, setiap kesempatan aku bertemu denganmu, dan setiap perkataan yang aku ucapkan di hadapanmu atau tidak di hadapanmu.”

Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin Khattab, yaitu pada tahun 13 H terjadi perang antara kaum muslimin melawan Romawi atau yang dikenal dengan perang Yarmuk. Dalam perang tersebut Umar mengangkat Abu Ubaidah bin Jarrah sebagai panglima perang. Ikrimah bin Abu Jahal adalah salah satu pasukan yang bergabung dalam barisan kaum muslimin.

Diceritakan bahwa kaum muslimin ketika itu harus menghadapi musuh dengan jumlah yang tidak berimbang. Untuk mendobrak barisan pertahanan musuh, Ikrimah bin Abu Jahal mengambil baiat kaum muslimin yang siap bertempur sampai gugur. Tercatat sejumlah 400 prajurit membaiatnya untuk siap bertempur sampai mati.

Ibnu Katsir menyebutkan dalam peristitwa tersebut tidak ada satu pun dari para sahabat yang mengingkari baiat yang diserukan oleh Ikrimah. Padahal ketika itu ada seribu sahabat yang ikut dalam perperangan tersebut dan di antara mereka ada seratus sahabat dari Ahlu Badar. (Fathul Bari, 13/63, Bidayah Wan Nihayah, 7/9)

Apakah saat ini kaum muslimin disunnahkan atau diwajibkan untuk berbaiat?

Para ahli fiqih dari kalangan madzhab Hanafi berkata, “Seseorang memberikan perjanjian (baiat) baiat kepada syeikh. Di saat yang bersamaan dia memberikan baiat kepada Syeikh yang lain. Dari dua perjanjian itu manakah yang mengikat? Mereka menjawab bahwa tidak ada satu pun yang mengikutnya. Hal itu tidak berdasar.”

Berdasarkan keterangan ini maka setiap baiat yang diterima oleh para syeikh dari para muridnya atau yang diterima para pemimpin dari pengikutnya tidaklah bersifat mengikat. Meski demikian, baiat untuk melakukan amal shalih, maka seseorang boleh mengambilnya dari siapapun. Keduanya tidak lalu terikat secara individu.

Zaman sekarang tahta khilafah telah tiada. Para Fuqoha madzhab Syafi’i telah menulis bahwa dalam keadaan seperti ini hukum khilafah diberikan kepada orang yang paling alim di zamannya. Sementara madzhab Hanafi berprinsip bahwa seseorang tidak dianggap khalifah kecuali setelah seluruh perintahnya dipatuhi, yakni setelah kekuasaan eksekutif dimiliki. Sebelum hal ini terwujud, maka baiat yang diakui hanyalah baiat amal. (Membina Angkatan Mujahid, Said Hawwa, hal. 131– 132)

Ketidak-beradaan kholifah kaum muslimin menjadikan baiat tidaklah wajib dilakukan oleh setiap muslim namun demikian baiat (amal) ini perlu dilakukan oleh seseorang yang ingin beramal islami memperjuangkan islam dan kaum muslimin sebagai peneguhan dan bentuk keseriusan.

Dalam keadaan sekarang ini hendaklah seseorang  memahami secara baik kepada siapa dia berbaiat, artinya hendaklah baiat tersebut dilakukan atas dasar ilmu dan pemahaman tidak atas dasar emosional atau hawa nafsu.

Hendaknya ia mempelajari terlebih dahulu secara baik tentang jamaah yang dipimpin oleh orang yang akan dibaiatnya: bagaimana aqidahnya? Adakah hal-hal penyimpangan di dalamnya? Bagaimana prinsip-prinsip da’wahnya? Apa tujuan da’wahnya? dan lain-lain. Sehingga tidak memunculkan penyesalan di akhir dikarenakan kekurang-jelian dalam melihat dan mempelajari jamaah yang akan diikutinya.

Ketika seseorang memberikan baiatnya kepada seorang pemimpin dalam suatu jamaah maka ia diharuskan mentaati dalam amal-amal kebaikan dan ketaatan kepada Allah. Namun ketaatan tersebut bukanlah ketaatan yang tanpa ilmu (taqlid) karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya haruslah di atas dari ketaatan kepada yang lainnya. Karena baiat ini adalah baiat amal maka tidak ada keterikatan antara seorang pengikut dengan pemimpinnya, sebagaimana penjelasan di atas.

Kesimpulan

Pemaparan di atas menunjukkan bahwa praktek baiat yang pernah ada pada masa Nabi saw dan para sahabat tidak hanya dilakukan dalam urusan pengangkatan imam atau khalifah. Namun selain berbaiat untuk mengangkat khalifah, para sahabat juga sering mengikat baiat mereka kepada seseorang yang dipercayai bisa memimpin perjuangan mereka untuk mencapai tujuan tertentu.

Baiat dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah merupakan hal yang sudah biasa dipraktekkan oleh para sahabat nabi saw, para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat pada masa salafush shalih. Bukan hanya di depan para penguasa, namun ikatan tersebut kadang mereka diberikan kepada seseorang yang diyakini dapat menegakkan kebenaran dan mampu menghapus setiap kemungkaran.

Tentunya konsekuensi baiat dalam hal ini berbeda dengan konsekuensi yang ada pada baiat Kubra, yaitu baiat kepada amiiul mukminin atau khalifah kaum muslimin. Namun ia hanya ibarat sebuah janji setia yang lazim dilakukan setiap orang, bukan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim, seperti layaknya baiat Kubra yang hanya diperuntukkan kepada khalifah atau penguasa tertinggi umat Islam.


Pada akhirnya kita pun berkesimpulan bahwa perihal baiat tidak selalunya pada urusan pengangkatan imam atau khalifah kaum muslimin. Baiat hanyalah salah satu instrumen umat Islam untuk mengikat janji setia terhadap kepemimpinan seseorang. Baik dalam skala global maupun dalam lingkup yang lebih kecil. Dan pastinya, konsekuensi hukum yang dilahirkan dari masing-masing baiat tersebut tidak sama. Akan tetapi berbeda-beda sesuai  akad dari baiat yang diucapkan.

*disadur dari berbagai sumber : eramuslim, kiblat.net, dll

3 Sep 2015

Benarkah Khalifah Umar Melabrak Teks? (Studi Kasus Potong Tangan Bagi Pencuri)

 
Para pengusung liberalisme di Indonesia seringkali menjadikan tokoh Khalifah Umar sebagai rujukan dalam mengekspresikan ide-ide mereka sehingga “ijtihad”-nya terasa mendapatkan legitimasi. Menurut mereka, Umar adalah seorang rasionalis sejati. Ijtihad Umar yang selalu mempertimbangkan konteks historis turunnya ayat dan pertimbangan kepentingan umum (al-mashlahah al-mursalah) sangat mewarnai perjalanan kepemimpinannya.

Mashlahah dan maqashid syari’ah yang mereka dengung-dengungkan sekilas lalu tidak ada problem karena konsep ini adalah salah satu “pusaka” para mujtahid dalam ber-istinbath. Namun dalam tataran praktisnya, di tangan mereka (orang-orang liberal), pusaka ini menjadi senjata beracun yang membuat mereka berani mengutak-atik wilayah yang sudah qath’i sehingga meracuni para pembaca.

Dengan mengusung kaidah ushul fikih “al-ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz” (yang menjadi pertimbangan adalah tujuan bukan lafadz) atau “jawaz naskh al-nushus bi al-mashlahah” (bolehnya penghapusan nash-nash dengan mashlahah), tanpa mereka sadari, sesungguhnya mereka telah membangun “tuhan” baru bernama “akal”. Mereka kemudian memunculkan kaidah “tanqih al nuhush bi al-‘aql al-mujtama’. [baca Ahmad Sahal, Umar bin Khaththab dan Islam Liberal, dalam luthfi assyaukanie (ed), wajah liberal islam di indonesia, hal: 4-5].

Kaidah ini hendak menyatakan bahwa akal publik memiliki kewenangan untuk menyulih dan mengamandemen sejumlah ketentuan “dogmatik” agama menyangkut perkara-perkara publik. Sehingga ketika terjadi pertentangan antara akal publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publik berotoritas untuk mengedit, menyempurnakan, dan memodifikasikannya.[ Counter Legal Draft KHI, Pembaharuah Hukum Islam: Kompilasi Hukum Islam Perempuan, dalam pendahuluan, hal: 17-18]

Padahal ada tiga unsur dalam ushul fiqih. Pertama, ma’rifah dala’il fiqhi (pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih), kaifiyah al-istifadah (metodologi penggunaan dalil), dan hal mustafid (kriteria mujtahid). Tiga definisi tersebut kita bisa mengetahui, mana yang termasuk ushul fiqih dan mana yang bukan.

Sedangkan kaidah si penulis liberal sejak awal justru mengajak untuk meninggalkan lafadz-lafadz (dalil), baik dari al-Qur’an atau as-Sunnah. Jadi, sangat jelas, kaum liberal umumnya tidak memahami makna ushul fiqih, dan batasan-batasan definisinya. Dan yang kedua, umumnya mereka (dengan keterbatasan ilmu) sok ingin membuat kaidah layaknya para ulama mujtahid. Padahal kualifikasinya tidak layak melakukan ijtihad.

Pertanyaannya, benarkah khalifah Umar sering melabrak teks?

Satu hal yang tidak banyak diperhatikan terhadap khalifah Umar adalah kedudukannya waktu itu. Ketika banyak melakukan ijtihad, Khalifah Umar waktu itu berfungsi sebagai penguasa, ini berbeda dengan Khalifah Ali yang berfungsi sebagai hakim (qadhi) atau Ibnu Mas’ud yang berfungsi sebagai guru.

Perbedaan fungsi itu telah melahirkan gerak ijtihad yang berbeda. Umar dalam proses pengambilan keputusannya sering dihadapkan kepada soal-soal yang rumit dan mendesak. Situasi perang sedang terjadi dan bergolak ketika menghadapi tentara Romawi dan Persia.

Yang perlu diperhatikan lagi adalah keunikan Umar dalam potensi intelektualnya. Ia cenderung “revolusioner”, tanggap baliknya cepat dalam menyelesaikan masalah tertentu. Kedudukan dan fungsi inilah yang sering dilupakan orang sehingga ia sering menjadi bulan-bulanan “kambing hitam”, padahal dalam kajian-kajian fiqh sering kita peroleh bahwa Umar merujuk kembali kepada nash. Dalam kitab “Al-Muhalla” karya Ibnu Hazm diceritakan bahwa dalam kasus mahar dan tanah Iraq, Umar merujuk kembali kepada nash.[ Prof. KH. Ali Yafie, “Sistem Pengambilan Hukum oleh Aimmatu al-Madzahib” tanggapan atas tanggapan Jalaluddin Rakhmat, dalam Abdurrahman Wahid, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia.]

Disamping itu, Khalifah Umar sebagai penguasa tentunya tetap memegang teguh hadist nabi ”kullukum ra’in wa kullukum mas’uluun ‘an ra’iyatihi, sehingga dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian, ia memperlakukan rakyatnya dengan seadil-adilnya. Bahkan dalam gerak ijtihad-nya, ia senyatanya tidak melawan teks akan tetapi mengamalkan teks yang lain yang dianggap lebih sesuai dengan masa dan kebutuhan rakyatnya. Ia juga melahirkan gagasan-gagasan baru tidak semata-mata karena ia mempunyai otoritas kebijakan. Hal ini terbukti, dalam banyak ijtihadnya ia banyak melibatkan para sahabat dengan cara bermusyawarah.

Tidak memotong tangan pencuri

Di bawah ini ada kasus ijtihad khalifah Umar. Dalam “al-Syaikhan” (Bukhari Muslim), disebutkan bahwa di akhir tahun ke delapan belas Hijriyah, masyarakat Arab di Hijaz, Tihana dan Najd mengalami musim kemarau panjang atau masa paceklik. Selama sembilan bulan tidak turun hujan padahal hujan menjadi sumber kehidupan mereka. Ada riwayat yang mengatakan bahwa pada masa inilah Khalifah Umar tidak menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap pencuri.

Diriwayatkan oleh Qasim bin Abdurrahman bahwa ada seorang laki-laki yang mencuri harta Baitul Mal, lalu Sa’ad bin Abi Waqas menulis surat kepada khalifah umar perihal laki-laki tersebut. Umar pun membalas surat Sa’ad yang isinya pelarangan potong tangan bagi pencuri karena ia menganggap pencuri itu mempunyai hak terhadap harta Baitul Mal.

Bahkan Imam Malik dalam kitab “al-Muwatta’”-nya meriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr al-Hadhrami datang mengadu kepada khalifah Umar perihal budaknya yang mencuri cermin putrinya yang harganya 60 dirham, tapi jawaban khalifah Umar ketika itu, “Lepaskanlah dia, tiada pemotongan baginya.” Dan masih banyak riwayat yang lain.

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa dalam kasus di atas, Khalifah Umar seolah menafikan ayat tentang perintah potong tangan untuk pencuri (al-Maidah/38) padahal ayatnya sangat jelas. Bahkan, Rasulullah pernah bersabda: ”Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad benar-benar memotong tangannya.” Lalu pertanyaannya, benarkah Khalifah Umar menafikan nash? Maka jawabannya sama sekali tidak benar. Karena jika kita memahami definisi pencuri, maka orang yang mengambil harta pada tahun paceklik tidak bisa dikatakan pencuri (saariq), karena ia mempunyai hak terhadap apa yang ia ambil. Sebagaimana yang kita fahami bahwa yang dikatakan pencuri adalah orang yang mengambil harta milik orang lain atau bukan haknya dengan cara sembunyi-sembunyi.

Maka sangat beralasan jika khalifah Umar tidak memberi sanksi dengan potong tangan kala itu. Di samping itu, mengingat motivasi mencuri ketika itu masih syubhat, antara mencuri dengan disengaja atau karena darurat. Maka berlakulah kaidah umum yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas bahwa Rasulullah bersabda: “Idrra’uu al-hudud bi al-syubuhat.” (Tinggalkanlah sanksi sebab adanya syubhat). Atau kaidah umum yang diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i dari Aisyah bahwa Nabi bersabda: “Tangguhkanlah sanksi terhadap orang Islam semampumu. Jika ada jalan keluar, maka biarkan mereka melewati jalan itu.”

Sesungguhnya pemerintah yang salah di dalam memaafkan lebih baik dari pada salah dalam pelaksanaan sanksi. [Muhammad Muhammad Madani, “Nadzaraat Fi Ijtihadaat al-Faruq Umar bin Khatthab”, (bairut: darr an-nafais), hal: 70-72]

Dalam kasus di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat Khalifah Umar tidak melaksanakan hukuman potong tangan karena ia meneliti subjek pelakunya yang berada dalam keadaan darurat, yaitu kesulitan mendapatkan makanan ketika itu. Dalam kitab fiqh, Umar juga disebutkan “Barang siapa yang mencuri dalam keadaan darurat hendaklah meninggalkan sanksi karena terdapat perkara yang syubhat dan hendaklah membolehkan perkara yang diharamkan karena darurat (al-dharurah tubiihu al-mahdhuraat). (Ruwai’I bin Rajah al-Ruhaili, “Fiqh Umar Ibn Khaththab”, Beirut; Dar al-Gharb al-Islami, 1403 h0 juz 1, hal 2915).

Oleh karena itu, dalam kasus pencurian yang masih syubhat, Khalifah Umar mengamalkan hadits Nabi dan sama sekali tidak bertentangan dengan al-Maidah ayat 38. Selain itu, sesungguhnya semangat hukuman dalam Islam adalam lebih banyak memberi ampunan dan tidak mudah memberi hukuman. Namun tidak berarti para khalifah seperti Umar dianggap melabrak/melawan teks al-Quran. Wallahu a’lam.

Oleh: A. Wafi Muhaimin
Penulis adalah Kandidat Master Ushul Fiqh, International Islamic University Malaysia, aktiv di Islamic Studies Forum for Indonesian (ISFI)

29 Agu 2015

7 Fakta Ilmiah Seputar "Isbal"


Berikut 7 fakta ilmiah seputar isbal :

  1. Para ulama sepakat bahwa isbal yang disertai kesombongan haram hukumnya.
  2. Masalah Isbal yang tidak disertai kesombongan merupakan wilayah khilafiyyah Ijtihadiyyah.
  3. Pendapat arus utama dalam setiap madzhab yang empat dalam masalah isbal adalah makruh, tidak haram.
  4. Haramnya isbal adalah pendapat Ahmad (dalam satu riwayat yang tidak masyhur), Adz-Dzhaby dan Ibnu Hajar dari kalangan Syafi'iyyah, Ibnul Araby dari kalangan Malikiyyah.
  5. Ada dua nukilan pendapat Ibnu Taimiyyah dalam masalah Isbal. Ibnu Muflih dalam "Adab Syar'iyyah" menukil bahwa Ibnu Taimiyyah memilih pendapat tidak haram.
  6. Tidak ada maksud para ulama (yang tidak mengharamkan isbal) untuk menentang hadis-hadis Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam terkait masalah ini, mereka hanya memahami hadis berdasarkan metode istinbath yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
  7. Shohibul status tidak musbil dan memilih pendapat yang mengharamkan secara mutlak, namun toleran kepada yang berpendapat berbeda.

Wallahu a'lam,


oleh : Abu Khaleed

22 Agu 2015

Bolehkah Mengundurkan Diri dari Jama'atul Minal Muslimin?


    "Jikalau kita sudah menganggap kebijakan suatu jamaah tidak sesuai dengan Qurán dan sunnah Rasulullah SAW yang menjadi tauladan kita, apakah berdosa hukumnya keluar dari jamaah tersebut? Bagaimana caranya di hadapan Allah SWT , apakah mohon ampun? Sepertinya adalam siroh tidak ada ya mekanismenya? Sbg info, jamaah tsb bersikukuh masih menjalankan manhaj sesuai sunnah Rasul, namun selalu membuat pusing akhir-akhir ini."
Waalaikumussalam Wr Wb
Kedudukan Jama’atul Muslimin

Jama’ah secara bahasa barasal dari kata jam’u yang berarti mengumpulkan yang terpecah belah dan menggabungkan sesuatu dengan mendekatkan sebagiannya dari sebagian yang lain. Jama’ah adalah sekelompok orang yang dikumpulkan dengan satu tujuan.

Kata jama’ah ini juga digunakan untuk selain manusia sehingga mereka mengatakan,”jama’ah pohon, jama’ah tumbuh-tumbuhan.” Karena itulah kata jama’ah digunakan untuk kumpulan segala sesuatu.

Adapun menurut istilah para fuqoha kata jama’ah digunakan untuk sekumpulan manusia. Al Kasaani mengatakan bahwa jama’ah diambil dari arti ijtima’ dan minimal terjadinya ijtima’ adalah dua orang.” Dan dia mengatakan bahwa minimal disebut jama’ah adalah dua orang yaitu imam dan makmum.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5435)

Husein bin Muhammad bin Ali Jabir dalam menjelaskan tentang makna jama’ah menurut syariat mengutip apa yang dikatakan Imam Syathibi bahwa jama’ah adalah :

  1. Para penganut islam apabila bersepakat atas suatu perkara; dan pengikut agama lain diwajibkan mengikuti mereka. 
  2. Masyarakat umum dari penganut islam.
  3. Kelompok ulama mujtahidin.
  4. Jama’atul muslimin apabila menyepakati seorang amir.
  5. Para sahabat Rasulullah saw secara khusus.
Setelah itu Imam Syathibi menguatkan bahwa yang dimaksud dengan jama’ah adalah jama’atul muslimin apabila mereka menyepakati seorang amir. Pendapat ini didukung oleh al Hafizh Ibnu Hajar didalam kitabnya “Fathul Bari” Husein bin Muhammad mengatakan pula bahwa empat pendapat pertama diatas dapat dirangkum dalam satu rumusan. Bahwa Jama’atul Muslimin adalah jamaah ahlul halli wal aqdi apabila menyepakati seorang khalifah umat dan umat pun mengikuti mereka. (Menuju Jama’atul Muslimin hal 32)

Sesungguhnya berkelompok atau berjama’ah tidaklah bisa dilepaskan dari kehidupan setiap orang dalam melasanakan segala aktivitas dan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Dan dengan berjama’ah atau berkelompok maka segala permasalahan yang sulit akan terasa mudah, yang berat akan menjadi ringan dan segala yang tampak seolah-olah tidak mungkin akan menjadi mungkin direalisasikan. Karena itulah ada ungkapan bahwa berjama’ah adalah rahmat sedangkan perpecahan adalah adzab.

Islam sebagai agama rahmat senantiasa meminta setiap umatnya untuk memperhatikan tentang kebersamaan atau berjama’ah dan Allah memberikan kelebihan bagi yang melakukannya. Allah memberikan kelebihan dua puluh tujuh derajat bagi orang yang melaksanakan shalat dengan berjama’ah ketimbang orang yang shalat sendirian. Rasulullah saw pun menegaskan sesungguhnya setan bersama orang yang sendirian dan ia menjauh dari orang yang berdua.

Didalam urusan bepergian (safar) saja islam memerintahkan agar dipilih seorang amir diantara mereka yang bepergian. Lalu bagaimanakah dengan menegakkan syariat? Menanamkan nilai-nilai islam ditengah-tengah umat? Tentunya didalam kedua urusan terakhir ini keberadaan imam sebagai representasi dari jama’ah menjadi lebih utama bagi kaum muslimin.

Pada dasarnya seluruh kaum muslimin hanya diikat oleh satu jama’ah yaitu jama’atul muslimin dengan satu kepemimpinan yaitu khalifah. Jamaatul muslimin ini merupakan ikatan yang kuat didalam menjalankan hukum Allah dan syari’at-Nya ditengah-tengah kehidupan umat manusia sehingga menjadikan islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Dan ketika ikatan jama’atul muslimin ini hancur maka hancurlah seluruh ikatan-ikatan islamnya, hilanglah syia’ar-syi’arnya dan umat menjadi terpecah-pecah. Inilah makna ungkapan Umar bin Khottob,”Wahai masyarakat Arab, tidak ada islam kecuali dengan jama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan.” (HR. Bukhori)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Umamah al Bahiliy dari Rasulullah saw bersabda,”Ikatan-ikatan islam akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh lepasnya ikatan berikutnya. Ikatan islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad)

Dan ketika jamaatul muslimin atau jama’ah yang mengikat seluruh kaum muslimin di alam ini dengan satu kepemimpinan khilafah telah terwujud maka umat islam diharuskan untuk membaiatnya serta dilarang untuk melepaskan baiatnya dari keterikatannya dengan jama’atul muslimin, sebagaimana didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah bin al Yaman berkata bahwa orang-orang banyak bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan dan aku pernah menanyakan kepadanya tentang keburukan, karena aku khawatir menemui keburukan itu. Aku bertanya,”Apa yang engkau printahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)

Dari Abdullah bin ‘Amr ra bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang membaiat seorang imam kemudian imam itu memberikan untuknya buah hatinya dan mengulurkan tangannya maka hendaklah ia menaatinya sedapat mungkin.” (HR. Muslim)

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Kamu akan diperintah oleh para pemimpin yang kamu kenal (tidak baik) dan kamu mengingkarinya.” Mereka bertanya,”Apakah kami boleh memerangi mereka?” Beliau saw menjawab,”Jangan selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim dan Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan shahih)

Demikianlah beberapa hadits diatas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan seorang imam jama’atul muslimin didalam diri setiap rakyatnya. Di situ juga disebutkan betapa setiap muslim harus senantiasa mengedepankan kesabaran, tidak membangkang, tetap menaatinya dengan segenap kemampuannya walaupun seorang imam melakukan kemaksiatan selama ia masih menegakkan shalat. Hadits-hadits itu melarang setiap muslim untuk meninggalkan ketaatan kepadanya atau keluar darinya dan membentuk jama’ah sendiri atau tidak berjama’ah.

Adakah Jama’atul Muslimin Saat Ini

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah jama’atul muslimin ada pada saat ini? Bisakah jama’ah-jama’ah pergerakan, partai-partai islam, ormas-ormas islam yang ada saat ini disebut dengan jama’atul muslimin?

Husein bin Muhammad bin Ali Jabir mengatakan bahwa sesuai dengan pengertian syar’inya maka jamaatul muslimin boleh dikatakan tidak ada lagi di dunia sekarang ini. Beberapa bukti yang menunjukkan hal itu adalah :

  1. Diantara alasan-alasan yang digunakannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Huzaifah bin Yaman yang berkata bahwa orang-orang banyak bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan dan aku pernah menanyakan kepadanya tentang keburukan, karena aku khawatir menemui keburukan itu. Aku bertanya,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori). Hadits ini memberitahu akan datangnya suatu zaman kepada umat islam dimana jama’atul muslimin tidak muncul di tengah kehidupan umat islam. Seandainya ketidakmunculannya itu mustahil, niscaya dijelaskan oleh Rasulullah saw kepada Hudzaifah. Tetapi, Rasulullah saw justru mengakui terjadinya hal tersebut dan mengarahkan Hudzaifah agar menggigit akar pohon (islam) dalam menghadapi tidak adanya Jama’atul Muslimin dan imam mereka itu.
     
  2. Bukti lainnya yang menunjukkan tidak adanya Jama’atul Muslimin ialah adanya beberapa pemerintahan yang memerintah umat islam. Sebab, islam tidak mengakui selain satu pemerintahan yang memerintah umat islam. Bahkan islam memerintakan umat islam agar membunuh penguasa kedua secara langsung, sebagaimana dijelaskan oleh nash-nash syariat. Dari Abu Said al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila ada baiat kepada dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Ahmad)

    Imam Nawawi dalam mengomentari hadits ini berkata,”Arti hadits ini ialah apabila seorang khalifah yang dibaiat setelah ada seorang khalifah maka baiat pertama itulah yang sah dan wajib ditaati. Sedangkan bai’at kedua dinyatakan batil dan diharamkan untuk taat kepadanya.

  3. Bukti lainnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah al Bahiliy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Ikatan-ikatan islam akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh lepasnya ikatan berikutnya. Ikatan islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad). Hadits ini jelas menyatakan akan datangnya suatu masa dimana pemerintahan dan khilafah tidak muncul. (Menuju Jama’atul Muslimin hal 42 – 46)
Sementara itu jama’ah-jama’ah pergerakan yang ada saat ini, seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jama’ah Tabligh, Salafi, PKS, PPP, NU, Muhammadiyah atau lainnya bukanlah jama’atul muslimin namun hanyalah jama’ah minal muslimin yaitu jama’ah yang terdiri dari sekelompok kaum muslimin yang berjuang untuk mewujudkan cita-cita islam berdasarkan manhaj atau metode gerakan masing-masing.

Kepemimpinan pada masing-masing jama’ah minal muslimin tidaklah bersifat universal mengikat seluruh kaum muslimin namun ia hanya mengikat setiap anggota yang ada didalam jama’ahnya.
Keberadaan jama’ah minal muslimin pada saat ini atau saat tidak adanya jama’atul muslimin sangatlah dibutuhkan dan diperlukan sebagai ruh dan anak tangga dari kemunculan jama’atul muslimin sebagaimana disebutkan dalam suatu kaidah “Tidaklah suatu perkara wajib dapat sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu menjadi wajib pula.” Menegakkan khilafah atau jama’atul muslimin adalah kewajiban setiap muslim dan ia tidak akan terwujud kecuali dengan da’wah yang dilakukan secara berkelompok maka menegakkan da’wah dengan cara berjamaah (jama’ah minal muslimin) ini adalah wajib.

Sayyid Qutb mengatakan bahwa bagaimana proses kebangkitan islam dimulai sesungguhnya ia memerlukan kepada golongan perintis yang menegakkan kewajiban ini.” Ustadz Sayyid Hawwa mengatakan bahwa satu-satunya penyelesaian ialah harus menegakkan jama’ah.” Ustadz Fathi Yakan mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah sama sekali mengandalkan kepada kerja individual (infirodiy) tetapi sejak awal beliau telah menganjurkan penegakkan jama’ah.”

Melepaskan Ba’iat atau Keluar dari Jama’ah Minal Muslimin

Tentunya sebagai sebuah jamaah yang menggabungkan sekian banyak da’i atau orang-orang yang ingin berjuang untuk islam didalamnya maka diperlukan soliditas, komitmen dan ketaatan semua anggotanya kepada pemimpin dan aturan-aturan jamaah tersebut. Untuk meneguhkan itu semua maka jamaah perlu mengambil janji setia dari setiap anggotanya yang kemudian dikenal dengan istilah baiat, sebagaimana firman Allah swt :


إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

إِArtinya : “Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar.” (QS. Al Fath : 10)

Tentulah kedudukan baiat kepada imam, amir, qiyadah jama’ah minal muslimin berbeda dengan baiat kepada imam dari jama’atul muslimin dikarenakan imam jama’atul muslimin dipilih oleh ahlul halli wal aqdi dari seluruh umat islam sedangkan imam dari jama’ah minal muslimin dipilih oleh majlis atau dewan syuro sebagai perwakilan seluruh anggota di jama’ah itu.

Hadits-hadits yang melarang bahkan mengancam seseorang melepaskan baiatnya adalah terhadap imam atau khalifah dari jama’atul muslimin bukan terhadap imam dari jama’ah minal muslimin, seperti hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari suatu keaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya hujjah (alasan) baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)

Dan para pemimpin atau amir suatu jamaah minal muslimin tidaklah termasuk didalam hadits ini. DR. Husamuddin Unafah, Ustadz bidang studi fiqih dan ushul di Universitas al Quds, Palestina mengatakan bahwa yang dimaksud dengan baiat didalam hadits diatas adalah baiat imam kaum muslimin atau khalifah kaum muslimin yang dibaiat oleh ahlul halli wal ‘aqdi dari umat islam. Hadits ini tidak bisa diterapkan kepada para pemimpin di zaman ini atau pembesar partai (jamaah) karena setiap dari mereka bukanlah imam (pemimpin) dari seluruh kaum muslimin.

Al Mawardi mengatakan bahwa apabila ahlul halli wal ‘aqdi didalam pemilihan melihat ahlul imamah memenuhi persyaratan maka hendaklah ahlul halli wal ‘aqdi mengedepankan untuk dibaiat orang yang lebih utama dan lebih sempurna persyaratannya diantara mereka dan hendaklah manusia segera menaatinya dan tidak berhenti untuk membaiatnya.

Untuk itu ahlul halli wal ‘aqdi dari kaum muslimin adalah orang-orang yang berwenang memilih imam kaum muslimin dan khalifah mereka dan pendapat orang-orang awam tidaklah dianggap terhadap kesahan baiat. Ar Romli dari ulama Syafi’i mengatakan bahwa baiat yang dilakukan oleh selain ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan awam tidaklah dianggap.

Imam kaum muslimin yang diharuskan berbaiat kepadanya memiliki berbagai persyaratan yang telah disebutkan ahlul ilmi. Dan persyaratan itu tidaklah bisa diterapkan kepada pemimpin partai, jama’ah-jama’ah yang ada sekarang ini.

Imam Nawawi meletakkan hadits Ibnu Umar diatas pada bab “Kewajiban Bersama Jamaah Kaum Muslimin..”. Maksud dari hadits itu adalah bahwa barangsiapa yang mati tanpa ada baiat dilehernya maka matinya seperti kematian jahiliyah yaitu ketika terdapat imam syar’i saja. Inilah pemahaman yang benar dari hadits itu bahwa jika terdapat imam syar’i yang memenuhi berbagai persyaratan kelayakan untuk dibaiat dan tidak terdapat padanya hal-hal yang menghalanginya maka wajib bagi setiap muslim untuk bersegera memberikan baiatnya apabila ahlul halli wal ‘aqdi memintanya atau meminta darinya dan tidak boleh bagi seorang pun yang bermalam sementara dirinya tidak memiliki imam.

Adapun apabila tidak terdapat berbagai persyaratan baiat pada seorang hakim maka tidaklah ada kewajiban baginya dibaiat akan tetapi hendaklah dia berusaha untuk mengadakan seorang imam syar’i sesuai dengan kemampuannya dan Allah tidaklah membebankan seseorang kecuali dengan kemampuannya. Argumentasi lainnya adalah :

  1. Sesungguhnya baiat adalah kewajiban yang kifayah artinya jika sebagian kaum muslimin menegakkannya maka terlepaslah kewajiban itu bagi selain mereka, sebagaimana dikatakan jumhur ulama.
     
  2. Apa yang dilakukan Ibnu Umar sebagai perawi hadits diatas dan dia adalah orang yang paling faham terhadap hadits itu daripada orang lain. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa beliau tidak mau membaiat Ali atau Muawiyah lalu dia membaiat Muawiyah setelah terjadi perdamaian dengan Hasan bin Ali dan manusia telah berkumpul dihadapannya. Lalu beliau membaiat Yazid bin Muawiyah setelah kematian Muawiyah karena manusia telah berkumpul dihadapannya kemudian tidak mau membaiat seseorang pada saat terjadi perpecahan sehingga terbunuhnya Ibnu Zubeir dan kekuasaan seluruhnya diserahkan kepada Abdul Malik bin Marwan dan ia pun membaiatnya pada saat itu… dan juga terdapat riwayat dari pekataannya,”…akan tetapi aku tidak suka membaiat dua orang amir (imam) sebelum manusia berkumpul pada satu orang amir.” (www.islamweb.net)

Dengan demikian diperbolehkan bagi seseorang untuk melepaskan baiatnya dari imam atau pemimpin jama’ah minal muslimin atau keluar darinya setelah meyakini bahwa telah terjadi penyimpangan yang cukup signifikan dalam tubuh jama’ah tersebut baik penyimpangan dalam diri qiyadah, para pemimpin, garis perjuangannya atau prinsip-prinsip pergerakannya yang dapat memberikan pengaruh negatif kepada umat, sebagaiamana hadits Rasulullah saw, ”Tidak ada ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi ketaatan kepada hal yang ma’ruf.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pada dasarnya baiat yang diberikan kepada pemimpin jamaah itu adalah baiat untuk beramal islam. Artinya baiat atau janji setia diantara orang yang berbaiat dengan orang yang dibaiat dalam hal ini adalah pemimpin sebagai representasi dari jama’ah itu bisa diteruskan selama mereka komitmen dengan amal-amal islam, seperti tidak melanggar rambu-rambu akidah, berpegang teguh dengan syariah, tidak mengerjakan yang diharamkan Allah dan lainnya.

Namun hendaklah pelepasan baiat atau keluar darinya dilakukan setelah berbagai upaya megingatkan atau memberikan nasehat baik secara langsung atau pun tidak langsung baik yang telah dilakukan olehnya maupun orang-orang selainnya yang menginginkan perbaikan didalam tubuh jama’ah tidaklah diterima atau digubris sehingga mengakibatkan kesalahan-kesalahan itu terus berulang dan berulang karena agama ini tegak diatas landasan nasehat sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Ruqayyah bin Aus ad Dary ra menerangkan bahwa Nabi saw bersabda,”Agama itu nasehat.” Kami bertanya,”Bagi siapa?” Beliau saw menjawab,”Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin muslim dan bagi kaum muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim)

Ketika dia memutuskan untuk melepaskan baiatnya maka hendaklah setelah itu dia mencari jama’ah minal muslimin lainnya yang diyakininya lebih baik darinya untuk bisa beramal islam secara berjama’ah meskipun hal ini bukan menjadi suatu kewajiban baginya pada masa-masa ketidakberadaan jama’atul muslimin akan tetapi hal itu merupakan bagian dari keutamaan. Dan jika dirinya tidak melihat ada jama’ah minal muslimin lainnya yang lebih baik darinya maka diperbolehkan baginya untuk berdiam diri sejenak atau tidak bergabung dengan jama’ah manapun sampai dia menemukan jama’ah lainnya yang lebih baik darinya atau kembali kepada jama’ah yang ditinggalkannya itu ketika diyakini bahwa jama’ah tersebut telah kembali ke jalannya seperti sediakala.

Wallahu A’lam.

Sumber : Eramuslim

15 Jun 2015

Hadits-Hadits Lemah dan Palsu tentang Puasa dan Ramadhan (Bagian 2)


Beberapa hadits lemah di sekitar RAMADHAN (Menurut Ulama' Hadits)
Hadits 1

صومواصوموا تصحوا

“Berpuasalah, kalian akan sehat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya(3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath(2/225), oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).

Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani di Silsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalam Maudhu’at Ash Shaghani (51).

Keterangan: jika memang terdapat penelitian ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda Nabishallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 2

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi diSyu’abul Iman (3/1437).

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalamSilsilah Adh Dha’ifah (4696).

Terdapat juga riwayat yang lain:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).

Yang benar, tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.

Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.

Hadits 3

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1. 000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan,  ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah(293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa(6/512), Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115)

Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy(110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal (2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini Munkar.

Yang benar, di seluruh waktu di bulan Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)

Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja. Lebih jelas lagi pada hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“Pada awal malam bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin jahat dibelenggu, pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang dibuka. Pintu surga dibuka, tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Kemudian Allah menyeru: ‘wahai penggemar kebaikan, rauplah sebanyak mungkin, wahai penggemar keburukan, tahanlah dirimu’.  Allah pun memberikan pembebasan dari neraka bagi hamba-Nya. Dan itu terjadi setiap malam” (HR. Tirmidzi 682, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar  berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar, sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hadits 4

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فتقبل مني إنك أنت السميع العليم

“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalamSunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (4/1616), Ibnu Katsir dalamIrsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin dalamBadrul Munir (5/710)

Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan munkar.

Sedangkan doa berbuka puasa yang tersebar dimasyarakat dengan lafadz:

اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين

“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang.”

Hadits ini tidak terdapat di kitab hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau secara makna memang benar.”

Yang benar, doa berbuka puasa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terdapat dalam hadits:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/

(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (2357), Ad Daruquthni (2/401), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani diHidayatur Ruwah, 2/232 juga oleh Al Albani di Shahih Sunan Abi Daud.

Hadits 5

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).

Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid(7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah(4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.

Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)

Hadits 6

لا تقولوا رمضان فإن رمضان اسم من أسماء الله تعالى ولكن قولوا شهر رمضان

“Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.'”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalamSunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalamMizanul I’tidal (4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir diTafsir-nya (1/310).

Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545) mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa “Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah(6768).

Yang benar adalah boleh mengatakan ‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.

Hadits 7

أن شهر رمضان متعلق بين السماء والأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر

“Bulan Ramadhan bergantung di antara langit dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”

Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah(43).

Yang benar, jika dari hadits ini terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya ia mendapat dosa tersendiri.

Hadits 8

رجب شهر الله ، وشعبان شهري ، ورمضان شهر أمتي

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Adz Dzahabi diTartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir diMu’jam Asy Syuyukh (1/186).

Hadits ini didhaifkan oleh di Asy Syaukani diNailul Authar (4/334),  dan Al Albani diSilsilah Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at(162, 183), Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab (20).

Hadits 9

من فطر صائما على طعام وشراب من حلال صلت عليه الملائكة في ساعات شهر رمضان وصلى عليه جبرائيل ليلة القدر

“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”

Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi diSyu’abul Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al Mundziri dalamAt Targhib Wat Tarhib (1/152)

Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalamMaqasidul Hasanah (495), Al Albani dalamDhaif At Targhib (654)

Yang benar,orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Hadits 10

رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر . قالوا : وما الجهاد الأكبر ؟ قال : جهاد القلب

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?” Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”

Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.

Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini Munkar.

Hadits ini sering dibawakan para khatib dan dikaitkan dengan Ramadhan, yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak ada seorang pun ulama hadits yang berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia. Bahkan jihad yang tidak wajib pun merupakan amalan sunnah yang paling dianjurkan.” (Majmu’ Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia sayangi.

Hadits 11

قال وائلة : لقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عيد فقلت : تقبل الله منا ومنك ، قال : نعم تقبل الله منا ومنك

“Wa’ilah berkata, “Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Ied, lalu aku berkata: Taqabbalallahu minna wa minka.” Beliau bersabda: “Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (2/319), Al Baihaqi dalamSunan-nya (3/319), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (3/1246)

Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhuafa (7/524), oleh Ibnu Qaisirani dalam Dzakiratul Huffadz (4/1950), oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (5666).

Yang benar, ucapan ‘Taqabbalallahu Minna Wa Minka’ diucapkan sebagian sahabat berdasarkan sebuah riwayat:

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك

Artinya:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Mughni (3/294), dishahihkan oleh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354). Oleh karena itu, boleh mengamalkan ucapan ini, asalkan tidak diyakini sebagai hadits Nabishallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 12

خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة

“Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Jauraqani diAl Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131)

Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131), Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (1708).

Yang benar, lima hal tersebut bukanlahpembatal puasa, namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadits:

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Orang yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya.” (HR. Bukhari, no.6057)
*Ditulis oleh Ustadz Agung Cahyadi (Ikadi Jawa Timur)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India