The University of Hong Kong
Pengalaman study visit dan join research di salah satu kampus terbaik di Asia, Hong Kong University.
Taiwan Flower Farm
Salah satu taman bunga terbesar di Tawan, berlokasi di Taichung City, Central Taiwan
JMMI ITS 2012/2013 Kabinet Syiar Bersahabat
Keluarga besar pengurus harian JMMI ITS masa dakwah 2012/2013. Semoga jalinan ukhuwah dapat terus bertahan hingga akhir hayat.
Hehuan-shan
one of highest mountain in Central Taiwan. Saat menjalani kebersamaan rihlah dan tadabbur alam bersama keluarga besar Formmit Taiwan. Really great experience !!
Taipei 101 Tower
Gedung tertinggi dii Taiwan. Pernah dinobatkan sebagai bangunan tertinggi di dunia tahun 2004.
Happy ied Mubarak
Pengalaman pertama sholat idul fitri di negeri Formosa. Serta pengalaman pertama mendapat amanah untuk menjadi imam dan khotib di depan jamaah kaum muslimin Indonesia di Taiwan
Ice mountain, Taichung City, Taiwan
Saat rehat sejenak di tengah perjalanan rihlah dan tadabbur alama bersama Formmit Taiwan. Taichung, 6 Rabiul Akhir 1437 bertepatan dengan 16 Januari 2016.
Yangmingshan National Park
It’s the flower blossoming season of sakura (cherry blossom), azalea, camellia, wild peony, peach blossoms and many more, covering Yangmingshan National Park with picturesque sceneries
Syukuran Wisudawan JMMI
Barakallah kepada alumni JMMI ITS dan segenap keluarga besar dakwah kampus ITS yang telah meramungkan studinya di wisuda 106 ITS. Semoga bisa berkontribusi dan bermanfaat bagi ummat.
Santri SDM IPTEK Angkatan II
Rekan-rekan santri pesantren mahasiswa SDM IPTEK pada outbond dan training, Pacet Mojokerto.
5 Feb 2015
Islam dan Pandangan terhadap Kelamnya Masa Lalu
4 Feb 2015
Menyoal Sikap Politik Saudi dan Kaitannya dengan Kaidah Tawalliy
Atas dasar segala kebijakan dan sikap itulah, Saudi hadir menjadi sebuah negara islam yang kontroversial di sebagian kalangan umat islam sendiri. Tak sedikit sumpah serapah yang mengutuk tindakan Saudi yang terkesan berpaling dan melakukan pengkhianatan terhadap kaum muslimin. Bahkan dalam kalangan ekstrim tak sedikit kita jumpai sebagian orang mengatakan bahwa kerajaan Saudi adalah munafiqun, telah murtad bahkan terjerumus dalam perkara kekufuran yang membatalkan keislamannya.
Lantas yang sering menjadi pertanyaan dan bahan diskusi menarik adalah, bagaimana menempatkan sudut pandang kita terhadap Kerajaan Saudi secara tepat dan adil? Mengingat mereka merupakan negara yang dianugerahkan Allah sebagai penjaga dua tanah suci, masih menerapkan syariat islam dalam undang-undang kenegaraannya. Apakah benar semua sikap dan kebijakan politiknya yang pro barat tersebut menyebabkan mereka jatuh pada kekufuran yang dapat menghilangkan keimanan?
Membahas masalah ini memang bagaikan melihat dua sisi mata uang. Satu sisi adalah positif, sementara sisi lain adalah negatif. Dalam masalah ini orang-orang yang ghuluw, mengaitkan segala sikap Saudi tersebut dengan konsep Al Wala’ dan Al Bara’ (loyalitas dan anti-loyalitas). Dimana dalam kaidah al wala’ wal bara’ tersebut seorang muslim diharuskan hanya memberikan loyalitas kepada 3 subjek, yakni kepada Allah dan Rasul-Nya serta kepada kaum mukminin yang hanif. Sementara itu seorang muslim juga harus memutuskan hubungan, membenci akidah yang rusak yang ada pada kaum kuffar. Bab inilah yang dirasa dilanggar oleh Kerajaan Saudi. Para ghullat (orang-orang yang ghuluw) sering berdalil bahwa Saudi telah berwala’ atau bertawalliy kepada Amerika yang merupakan kafir harbi pemburu darah kaum muslimin. Para ghullat berdalil menggunakan Q.S Al Mumtahanah ayat 1,
Lalu, apakah tuduhan dengan dalil tersebut dapat dibenarkan oleh islam?
Untuk memahami hal ini, kita harus meyakini terlebih dahulu bahwa peritah berwala’ kepada orang yang beriman dan memberikan bara’ kepada orang kuffar memang telah ditegaskan oleh Allah dalam sebuah ayat,
Jadi kesimpulannya, loyalitas kita hanyalah boleh diberikan kepada orang-orang yang beriman, sedangkan kepada orang yang tidak beriman hanyalah diberikan sikap bara’.
Mungkin dalam hati kita akan terbesit kesimpulan, berarti Saudi telah kufur karena semua fakta menunjukkan mereka berwala’ kepada Amerika? Sebentar, tunggu dulu.
Tawalliy yang berarti memberikan kecintaan dan loyalitas kepada kaum kuffar merupakan masalah penting yang harus diketahui setiap muslim, sebab jika kita salah menempatkannya akan berakibat fatal terhadap keimanan saudara muslim kita atau bahkan keimanan kita sendiri. Tawalliy yang dapat mengakibatkan kekufuran dan hilangnya keimanan adalah tawalliy kubro, contohnya adalah mencintai musyrikin dan kuffar karena alasan akidahnya yang rusak, membantu kuffar dan musyrikin untuk membunuh muslimin, dan mengikuti peribadatan musyrikin/kuffar. Itu semua merupakan tawalliy yang dapat membatalkan keimanan.
Sementara itu pemberian pertolongan atau bertawalliy dalam urusan keduniaan ini adalah perkara tawalliy sughra. Tawalliy sughra tidak sampai pada membatalkan keimanan seseorang, melainkan hal ini adalah sebagai perbuatan dosa dan haram.
Dalil yang menunjukkan bahwa tawalliy dalam urusan keduniaan adalah tidak menjadikan kekafiran adalah hadist Ibnu Abi Balta’ah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan : Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Diinaar yang aku mendengar darinya dua kali, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Hasan bin Muhammad, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Ubaidullah bin Abi Raafi’, ia berkata : Aku mendengar ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengutusku, Az-Zubair, dan Al-Miqdaad. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Berangkatlah kalian hingga mendatangi kebun Khaakh, karena di sana ada seorang wanita yang membawa surat. Ambillah surat itu darinya”. Maka kami pun pergi dalam keadaan kuda-kuda kami berlari cepat hingga kami tiba di kebun tersebut. Ternyata benar kami dapati seorang wanita sedang dalam perjalanan. Kami berkata : “Keluarkan surat yang engkau bawa”. Wanita itu berkata : “Aku tidak membawa surat apapun”. Kami berkata : “Sungguh, engkau harus mengeluarkan surat itu atau kami buka pakaianmu”. Lalu ia pun mengeluarkan surat itu dari gelungan rambutnya. Lalu kami bawa surat itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang ternyata berasal dari Haathib bin Abi Balta’ah kepada orang-orang musyrikin penduduk Makkah untuk mengkhabarkan sebagian urusan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai Haathib, apa maksudnya ini ?”. Ia berkata : “Wahai Rasulullah, janganlah engkau terburu-buru kepadaku. Sesungguhnya aku adalah seorang anak angkat di tengah suku Quraisy, dan aku bukanlah termasuk dari kalangan mereka. Adapun kaum Muhaajirin yang bersama engkau, mereka mempunyai kerabat di Makkah yang akan melindungi keluarga dan harta mereka. Dikarenakan aku tidak punya hubungan nasab dengan mereka, aku ingin menolong mereka agar mereka pun menjaga kerabatku. Aku melakukan ini bukan karena kekafiran, murtad, ataupun ridlaa dengan kekufuran setelah Islam”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh, dia telah jujur kepada kalian”. ‘Umar berkata : “Wahai Rasulullah, biarkanlah aku tebas leher orang munafik ini”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya ia (Haathib) adalah orang yang turut serta dalam perang Badr. Tahukah engkau bahwa barangkali Allah telah melihat ahlul-Badr dan berfirman : ‘Berbuatlah sekehendak kalian, karena Aku telah mengampuni kalian” (Shahih Al-Bukhari no. 3007).
Imam Syafi’I rahimahullah menjelaskan bahwa Hathib tidaklah menjadi kafir meskipun tindakannya yang membocorkan rahasia bahwa pasukan muslimin akan dikirim nabi untuk menyerang orang-orang kafir, dan ketika beliau ditanya tentang apakah halal darah seorang muslim yang melakukan hal tersebut, beliau menjawab: “Tidak halal darah seseorang yang telah ditetapkan keislamannya kecuali jika dia membunuh, zina muhshon,atau menjadi kafir dg kekafiran yang jelas/nyata setelah dia beriman, dan memberitahukan celah kaum muslimin serta memberikan bantuan pada orang kafir agar orang kafir berhati2/waspada terhadap serangan yang akan dilancarkan kaum muslimin bukanlah merupakan kekafiran yang nyata” (Al-Umm: 4/249-250).
Imam Al-Qurthubi Rahimahullah menjelaskan bahwa, “Barang siapa yang banyak membocorkan rahasia/celah kaum muslimin kepada orang kafir tidaklah menjadikannya kafir selama i’tiqodnya/keyakinannya selamat dan bantuan yang diberikannya pada orang kafir tersebut dalam urusan keduniaan”, adapun masalah memberikan bantuan bagi orang kafir seperti ini beliau menjelaskan: ”Barang siapa yang banyak membocorkan rahasia/celah kaum muslimin kepada pihak kafir, memberikan peringatan pada mereka, dan memberitahu musuh kaum muslimin tentang kabar-kabar kaum muslimin hal ini tidaklah menjadikannya kafir jika perbuatan tersebut dia lakukan untuk mencari dunia (urusan dunia) sedang keyakinannya selamat (dari semua kekafiran) seperti dilakukan Hathib dimana dia bermaksud mencari bantuan dan tidaklah meniatkan kafir dengan hal tersebut” (Tafsir Al-Qurthubi 18/58)
Selain itu masih banyak lagi ungkapan senada dengan pernyataan di atas sebagaimana yang disampaikan Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah, Imam Ibnu Jauzy, dll.
Rasanya penjelasan dari fatwa ulama’-ulama’ tersebut sudah cukup untuk menggiring kita pada sebuah tindakan bagaimana cara menempatkan sudut pandang dan sikap kita kepada Kerajaan Saudi. Kita selalu menghargai, mendukung dan menjunjung tinggi hukum syariat islam yang ditegakkan di Saudi. Kita menghargai ulama’nya, mengambil ilmu dan hikmah darinya dan senantiasa mendukung segala kebijakan Saudi yang mengutamakan nasib kaum muslimin, seperti akhir-akhir ini yang mana mereka menggelontorkan dana melimpah untuk para pejuang dan mujahidin di Syams untuk memerangi rezim diktator Syiah Bashar Assad laknatullah. Kita juga harus tetap optimis apalagi di tengah raja yang baru saat ini, nampaknya Saudi menujukkan sebuah tanda-tanda perubahan ke arah yang positif semisal meratifikasi pernjanjian industri alutsista dengan Turki yang dibekukan sejak kudeta di Mesir. Bahkan Raja Salman melakukan gunting pita, atas kedatangan kapal tempur baru yang diproduksi Turki. Maka poros Saudi-Turki (yang bercorak ikhwany) kembali berkibar.
Meskipun demikian, kita juga tak boleh luput dari pandangan kritis kita bahwa apa yang dilakukan Saudi dengan Amerika saat ini menurut saya pribadi adalah sebuah hubungan yang tidak pantas. Sikap dan kebijakan itu adalah pilihan pribadi sang raja semata. Biarlah itu menjadi urusan dan tanggung jawab sang raja dan aparat pemerintahannya di hadapan Allah tabaraka wata’ala. Tak sepatutnya kita mencaci Saudi apalagi sampai memvonis kafir. Naudzubillah min dzalik. Allahul musta’an. Wallahu a’lam bisshowwab. Semoga bermanfaat.
29 Jan 2015
Deklarasi Menyikapi Khilafiyah
Dengan ini kami menyerukan dan mengajak seluruh muslimin dimanapun berada, untuk bersepakat dalam menyikapi adanya perbedaan pendapat dan madzhab diantara para imam dan ulama Ahlussunnah Waljamaah, dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah, dengan butir-butir penyikapan dan kesepakatan sebagai berikut:Pertama, kita semua sepakat menerima, mengakui dan mentolerir adanya perbedaan pendapat para imam dan ulama itu, sebagai hal yang normal dan wajar, karena ia merupakan buah alami dan konsekuensi logis dari ijtihad mereka. Serta sepakat menyikapi seluruh madzhab ulama Ahlussaunnah Waljamaah sebagai pilihan-pilihan yang secara umum ditolerir bagi siapapun untuk memilih madzhab apapun diantaranya.Kedua, kita sepakat untuk selalu berusaha melakukan pemilihan diantara pendapat-pendapat dan madzhab-madzhab yang mu’tabar (diakui) itu secara bertanggung jawab, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing. Dimana bagi ulama mujtahid, andai ada, pilihan harus dilakukan berdasarkan hasil ijtihadnya. Sedangkan bagi kalangan penuntut ilmu syar’i, yang telah mampu memahami dalil dan mendalami istidlal para ulama, pilihan didapat melalui jalan ber-ittiba’, yakni dengan mengikuti madzhab imam mujtahid disertai pemahaman akan dalilnya, dan atau dengan melakukan pengkajian serta perbandingan untuk menentukan pendapat yang rajih (kuat) menurutnya. Adapun bagi kaum muslimin kebanyakan yang awam sama sekali, maka batas kemampuan mereka hanyalah ber-taqlid, yakni mengikuti ulama rujukan terpercaya yang diakui kapasitas dan kredibilitasnya, meskipun tanpa harus tahu dalilnya dan paham istidlal-nya. Yang penting dalam ber-taqlid ini, minimal ada dua syarat utamanya, yaitu: bahwa ulama yang ditaqlidi dan diikuti adalah ulama yang tepat, dan bahwa taqlid dilakukan secara tulus dan ikhlas, yakni tidak dalam rangka memperturutkan hawa nafsu, misalnya dengan sekedar tatabbu’ur-rukhash (nyari-nyari yang serba ringan dan nyaman saja).Ketiga, kita sepakat melihat dan menyikapi pendapat atau madzhab yang akhirnya dipilih dan diikuti oleh masing-masing diantara kita, sesuai cara dan pola yang telah disebutkan diatas, sebagai sebuah pilihan dan bukan sebagai sebuah keyakinan! Oleh karenanya, kita sepakat untuk tidak menunjukkan sikap mutlak-mutlakan terhadap pendapat yang kita pilih, begitu pula terhadap pendapat serta madzhab yang lain. Juga tidak menyikapi masalah khilafiyah ijtihadiyah ini dengan pola pendekatan haq-batil, atau sunnah-bid’ah, atau lurus-sesat, atau wala’ (cinta) dan bara’ (benci)! Namun selalu mengedepankan dan menonjolkan sikap toleransi sesuai tuntutan kebutuhan dan kemaslahatan, di bawah naungan prinsip ukhuwah islamiyah, dan berlandaskan semangat persatuan dan penyatuan ummat.Keempat, kita semua sepakat untuk tetap dan senantiasa mengutamakan, mengedepankan dan memprioritaskan masalah-masalah ushul (prinsip) yang telah disepakati atas masalah-masalah furu’ (non prinsip) yang diperselisihkan. Atau dengan kata lain, kita wajib selalu mengutamakan dan mendahulukan masalah-masalah ijma’ atas masalah-masalah khilafiyah. Sehingga jangan sampai perhatian dan kesibukan kita yang besar terhadap masalah-masalah khilafiyah, mengalahkan dan mengorbankan perhatian serta kesibukan kita terhadap masalah-masalah pokok yang disepakati.Kelima, kita sepakat bahwa, untuk praktek pribadi, dan dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat personal individual, masing-masing kita berhak mengikuti dan memgamalkan pendapat atau madzhab yang rajih (kuat) menurut pilihannya. Meskipun sangat afdhal pula jika ia memilih sikap yang lebih berhati-hati (ihtiyath) dalam rangka menghindari ikhtilaf (perbedaan pendapat), sesuai dengan kaidah ”al-khuruj minal khilaf mustahabb” (keluar dan lepas dari wilayah khilafiyah adalah sangat dianjurkan). Sementara itu terhadap orang lain dan atau dalam hal-hal khilafiyah yang terkait dengan kemaslahatan bersama, kita semua sepakat untuk mengambil sikap melonggarkan dan bertoleransi (tausi’ah & tasamuh). Atau dengan kata lain, jika kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat personal individual, adalah melaksanakan yang rajih menurut pilihan kita masing-masing. Maka kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat kebersamaan, kejamaahan, kemasyarakatan, dan keummatan, adalah dengan mengedepankan sikap toleransi dan bahkan kompromi. Termasuk sampai pada tingkat kesiapan untuk mengikuti dan melaksanakan pendapat atau madzhab lain yang menurut kita marjuh (lemah) sekalipun, jika memang ada kemaslahatan untuk itu.Keenam, kita semua sepakat untuk menjadikan masalah-masalah ushul (prinsip) yang disepakati, yakni masalah-masalah ijma’ – dan bukan masalah-masalah furu’ ijtihadiyah khilafiyah – sebagai standar komitmen dan ukuran keistiqamahan seorang muslim. Jadi tidak dibenarkan misalnya kita menilai seseorang itu istiqamah atau tidak dan komit atau tidak, berdasarkan standar masalah-masalah khilafiyah. Sehingga misalnya akan dinilai istiqamah dan komit jika ia mengikuti madzhab atau pendapat tertentu, sementara akan dinilai tidak istiqamah dan tidak komit jika menganut madzhab atau pendapat yang lain. Bahkan yang benar adalah bahwa, siapapun yang menjalankan ajaran Islam sesuai standar batasan prinsip, maka ia adalah orang Islam yang istiqamah dan komit, apapun madzhab atau pendapat di antara madzhab-madzhab atau pendapat-pendapat ulama mu’tabar, yang diikuti dan dianutnya.Ketujuh, kita harus sepakat untuk senantiasa menjaga agar ikhtilaf (perbedaan) diantara kita dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah, tetap berada di wilayah wacana pemikiran dan wawasan keilmuan serta pemahaman saja, dan tidak masuk atau berpindah ke wilayah hati. Agar perbedaan kita itu tetap sebagai perbedaan keragaman (ikhtilafut-tanawwu’) yang ditolerir dan bahkan indah, dan tidak berubah menjadi perselisihan perpecahan (ikhtilafut-tafarruq) yang tercela, dan yang akan merusak ukhuwah serta melemahkan sikap saling tsiqoh (percaya) di antara sesama kaum mukminin.Kedelapan, kita semua sepakat untuk menyikapi orang lain, kelompok lain atau penganut nadzhab lain, dalam konteks khilafiyah dimaksud, sesuai dan berdasarkan kaidah penyikapan berikut ini: Perlakukan dan sikapilah orang lain, kelompok lain dan penganut madzhab lain sebagaimana engkau, kelompok dan madzhabmu ingin diperlakukan dan disikapi! Serta janganlah memperlakukan dan menyikapi orang lain, kelompok lain dan pengikut madzhab lain dengan perlakuan dan penyikapan yang tidak engkau inginkan dan tidak engkau sukai untuk dirimu, kelompokmu atau madzhabmu! Dan ini tidak lain adalah salah satu bentuk penerapan terhadap makna dan kandungan hadits terkenal (yang artinya): "Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kamu sampai ia menyukai untuk saudaranya apa-apa yang ia sukai untuk dirinya sendiri" (HR. Muttafaq 'alaih dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu).Kesembilan, kita semua harus sepakat untuk menilai, menyikapi dan memperlakukan praktik penganut, pengikut atau pemilih madzhab lain, berdasarkan sudut pandang madzhab yang bersangkutan, dan bukan berdasarkan sudut pandang madzhab kita, yang tentu saja berbeda dan bahkan bertentangan dengannya. Karena hanya dengan prinsip dan cara pandang seperti inilah, kita bisa memiliki sikap toleransi dan bahkan kompromi dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah, seperti yang telah disebutkan diatas. Dan sekaligus hanya prinsip dan cara pandang ini pulalah yang bisa menjelaskan dan menanfsirkan sikap toleransi dan kompromi para ulama salaf dalam hal-hal khilafiyah ijtihadiyah, yang bahkan sampai pada tingkat kesiapan mereka – dalam kondisi-kondisi tertentu – untuk "mengalah" dan mengikuti pendapat atau madzhab imam mujtahid lain, seperti dalam banyak contoh dan teladan dari sirah mereka.Akhirnya, marilah kita semua berdoa dengan tulus, ikhlas, khusyu', tawadhu' dan sungguh-sungguh :
Allaahumma Rabba Jibraa-iil wa Miikaa-iil wa Israafiil, Faathiras-samaawaati wal-ardh, 'Aalimal ghaibi wasy-syahaadah, Anta tahkumu baina 'ibaadika fiimaa kaanuu fiihi yakhtalifuun. Ihdinaa lima-khtulifa fiihi minal-haqqi bi-idznik, innaka tahdii man tasyaa-u ilaa shiraathim-mustaqiim! (Ya Allah, Rabb Jibrail, Mikail dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui alam ghaib dan alam nyata, Engkau-lah Yang memutuskan diantara hamba-hamba-Mu, dalam (hal-hal) yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kami pada kebenaran dalam (hal-hal) yang diperselisihkan itu, dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau-lah Yang memberi petunjuk bagi orang yang Engkau kehendaki, kepada jalan yang lurus!)
Subhaanakal-Laahumma wa bihamdika, asyhadu allaa ilaaha illaa Anta, astaghfiruka, wa atuubu ilaik!
28 Jan 2015
Untukmu yang Merasakan
Tetaplah bersama, karena saudara itu tak selalu lahir dari rahim ibumu.


Kamis, Februari 05, 2015
Unknown


