Berikut 7 fakta ilmiah seputar isbal :
- Para ulama sepakat bahwa isbal yang disertai kesombongan haram hukumnya.
- Masalah Isbal yang tidak disertai kesombongan merupakan wilayah khilafiyyah Ijtihadiyyah.
- Pendapat arus utama dalam setiap madzhab yang empat dalam masalah isbal adalah makruh, tidak haram.
- Haramnya isbal adalah pendapat Ahmad (dalam satu riwayat yang tidak masyhur), Adz-Dzhaby dan Ibnu Hajar dari kalangan Syafi'iyyah, Ibnul Araby dari kalangan Malikiyyah.
- Ada dua nukilan pendapat Ibnu Taimiyyah dalam masalah Isbal. Ibnu Muflih dalam "Adab Syar'iyyah" menukil bahwa Ibnu Taimiyyah memilih pendapat tidak haram.
- Tidak ada maksud para ulama (yang tidak mengharamkan isbal) untuk menentang hadis-hadis Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam terkait masalah ini, mereka hanya memahami hadis berdasarkan metode istinbath yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Shohibul status tidak musbil dan memilih pendapat yang mengharamkan secara mutlak, namun toleran kepada yang berpendapat berbeda.
Wallahu a'lam,
oleh : Abu Khaleed
0 komentar:
Posting Komentar
Pribadi seseorang tercermin dari apa yang diucapkannya.